<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>my journey: the mirror</title>
	<atom:link href="http://ariefadi.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ariefadi.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Jan 2012 14:35:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='ariefadi.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>my journey: the mirror</title>
		<link>http://ariefadi.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://ariefadi.wordpress.com/osd.xml" title="my journey: the mirror" />
	<atom:link rel='hub' href='http://ariefadi.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Korupsi Sistemik</title>
		<link>http://ariefadi.wordpress.com/2011/06/21/korupsi-sistemik/</link>
		<comments>http://ariefadi.wordpress.com/2011/06/21/korupsi-sistemik/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Jun 2011 17:44:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ariefadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Renungan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefadi.wordpress.com/2011/06/21/korupsi-sistemik/</guid>
		<description><![CDATA[Banyak orang di Indonesia, termasuk orang yang mengaku pakar atau memang betul-betul pakar mengatakan tentang adanya korupsi sistemik di Indonesia. &#160;Tetapi sayangnya hanya sedikit orang yang memahami apa yang sedang dibicarakannya. &#160;Untuk sedikit memahami frasa korupsi sistemik, yang memang belum dikenal dalam sistem hukum kita, ada baiknya kita belajar dari definisi systemic corruption yang diberikan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=239&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Banyak orang di Indonesia, termasuk orang yang mengaku pakar atau memang betul-betul pakar mengatakan tentang adanya korupsi sistemik di Indonesia. &nbsp;Tetapi sayangnya hanya sedikit orang yang memahami apa yang sedang dibicarakannya. &nbsp;Untuk sedikit memahami frasa korupsi sistemik, yang memang belum dikenal dalam sistem hukum kita, ada baiknya kita belajar dari definisi systemic corruption yang diberikan oleh U4 sebagai berikut:</p>
<blockquote><p><span style="color:#333333;font-family:Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:12px;line-height:17px;word-spacing:1px;">endemic or systemic&nbsp;<a style="color:#8a3836;text-decoration:none;" href="http://www.assetrecovery.org/kc/node/9d8f01d0-5b11-11de-bacd-a7d8a60b2a36.html">corruption</a>&nbsp;occurs when&nbsp;<a style="color:#8a3836;text-decoration:none;" href="http://www.assetrecovery.org/kc/node/9d8f01d0-5b11-11de-bacd-a7d8a60b2a36.html">corruption</a>&nbsp;is an<span style="text-decoration:underline;"> integrated and essential aspect</span> of the economic, social and political system. Systemic&nbsp;<a style="color:#8a3836;text-decoration:none;" href="http://www.assetrecovery.org/kc/node/9d8f01d0-5b11-11de-bacd-a7d8a60b2a36.html">corruption</a>&nbsp;is not a special category of corrupt practice, but rather <span style="text-decoration:underline;">a situation in which the major institutions and processes of the state are routinely dominated and used by corrupt individuals and groups</span>, and in which <span style="text-decoration:underline;">most people have no alternatives to dealing with corrupt officials</span></span></p>
</blockquote>
<p>Menurut google translate, maka definisi di atas kira-kira dapat diartikan sebagai berikut (dengan sedikit perbaikan gaya bahasa):</p>
<blockquote><p><span style="font-family:verdana, geneva;font-size:small;color:#333333;"><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">korupsi endemik</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">atau sistemik</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">terjadi</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">ketika korupsi</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">merupakan <strong>aspek</strong></span><strong>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">terintegrasi dan&nbsp;</span></strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><strong>penting</strong> dalam<strong> sistem</strong></span><strong>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">ekonomi</span><span title="Klik untuk terjemahan alternatif">, sosial</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">dan politik</span></strong><span title="Klik untuk terjemahan alternatif">.</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">Korupsi sistemik</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">bukan merupakan suatu&nbsp;</span><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">kategori khusus</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">dari praktek</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">korup,</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">melainkan</span>&nbsp;<strong>suatu&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">situasi</span></strong>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">di mana</span>&nbsp;pada<strong> institusi-institusi utama</strong>&nbsp;dan <strong>proses ketatanegaraan</strong>,&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">secara <strong>rutin</strong></span><strong>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">didominasi</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">dan digunakan</span></strong>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">oleh individu-individu dan kelompok-kelompok&nbsp;</span><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">yang <strong>korup</strong></span><span title="Klik untuk terjemahan alternatif">,</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">sehingga&nbsp;</span><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">hampir <strong>semua orang (rakyat)</strong></span><strong>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="color:#ff0000;">tidak punya alternatif </span>lain</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">kecuali berurusan dengan</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">pejabat korup</span></strong></span></p>
</blockquote>
<p><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:x-small;">Secara sederhana, makan akan kita temukan beberapa kata kunci yang penting yang menjadi ciri dan karakteristik sebuah korupsi sistemik yaitu:</span></p>
<ul>
<li><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:x-small;"><strong>korupsi telah&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">terintegrasi </span></strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">dalam<strong>&nbsp;sistem</strong></span><strong>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">ekonomi</span><span title="Klik untuk terjemahan alternatif">, sosial</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">dan politik</span></strong></span></li>
<li><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:x-small;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><strong>suatu&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">situasi</span></strong></span></span></strong></span></li>
<li><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:x-small;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><strong>institusi-institusi utama</strong>&nbsp;</span></span></strong></span></span></strong></span><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:small;">dan&nbsp;<strong>proses ketatanegaraan</strong></span></li>
<li><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:x-small;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">secara&nbsp;<strong>rutin</strong></span><strong>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">didominasi</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">dan digunakan</span></strong></span></span></strong></span></span></strong></span></li>
<li><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:x-small;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">individu-individu dan kelompok-kelompok&nbsp;</span><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">yang&nbsp;<strong>korup</strong></span></span></span></strong></span></span></strong></span></span></strong></span></li>
<li><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:x-small;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><strong><span style="font-weight:normal;"><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">hampir&nbsp;<strong>semua orang (rakyat)</strong></span><strong>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="color:#ff0000;">tidak punya alternatif</span></span></strong></span></strong></span></span></span></strong></span></span></strong></span></span></strong></span></li>
<li><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:x-small;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="font-weight:normal;"><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><strong><span style="font-weight:normal;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif"><span style="color:#ff0000;"><span style="color:#333333;font-weight:normal;"><strong><span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">kecuali berurusan dengan</span>&nbsp;<span class="hps" title="Klik untuk terjemahan alternatif">pejabat korup</span></strong></span></span></span></strong></span></strong></span></span></span></strong></span></span></strong></span></span></strong></span></li>
</ul>
<p><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:x-small;">Seorang yang mempunyai wawasan terbatas seperti saya, tentu akan dengan mudah mengidentifikasi bahwa saya sebagi rakyat memang <span style="color:#ff0000;"><strong>tidak memiliki pilihan lagi</strong></span> dalam menjalani kehidupan pribadi dan kehidupan sosial saya, kecuali berurusan dan terpaksa tunduk dengan sebuah sistem yang korup. &nbsp;Sangat sedikit, jika tidak bisa dikatakan tiada lagi, pilihan yang tersisa bagi kita untuk berurusan dengan pihak-pihak yang memiliki integritas, karena hampir semuanya korup. &nbsp;Pesimistis?</span></p>
<p><span style="font-size:medium;"><span style="color:#333333;font-size:x-small;"><span style="font-family:verdana, geneva;">Tidak juga. &nbsp;Faktanya memang demikian. &nbsp;Sebagai contoh, saya pernah mengurus pembuatan KTP saya, dan ternyata tidak ada pilihan bagi saya untuk mencari kelurahan lain yang bisa menerbitkan KTP saya tanpa saya perlu mengeluarkan atau diminta &#8216;uang administrasi&#8217; atau &#8216;uang lelah&#8217;. &nbsp;Saat mengurus kehilangan kendaraan kemudian mengurus asuransi kendaraan yang hilang itu, saya tidak punya pilihan lain selain meminta surat-surat yang dalam pengurusannya, saya harus mengeluarkan sejumlah uang. &nbsp;Jika saya ngotot untuk tidak memberikan, maka resikonya, surat-surat tersebut akan menjadi sangat lama, dan lama, dan lamaaaa untuk diterbitkan. &nbsp;Dan pun jika ingin komplain, itu juga mesti menyiapkan biaya operasional-nya. &nbsp;Tak ada pilihan lain, semuanya korup. &nbsp;Rakyat seperti kita dipaksa untuk menjadi pribadi yang korup. &nbsp;Kitapun, atas nama istilah &#8216;terpaksa&#8217; kemudian mengajarkan dan mendidik anak-anak, handai taulan, saudara, adik, dan bahkan cucu untuk bertindak pintar-pintar a.k.a&nbsp;</span></span></span><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:small;"><strong>korup</strong>. &nbsp;</span><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:small;">Sedih dan miris, manakala kita mendapati, seluruh bangsa ini di mas depan menjadi sebuah bangsa yang tidak memiliki integritas, menjadi bangsa bermental maling&#8230;.&nbsp;.&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-size:medium;"><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:x-small;">&nbsp;</span></span></p>
<p><span style="color:#333333;font-family:verdana, geneva;font-size:x-small;">Pernahkah anda berusan dengan seseorang, sekelompok orang atau organisasi tertentu, dimana anda tidak mempunyai pilihan lain selain menjadikan diri anda seseorang bermental korup, seorang penyuap&#8230; &nbsp;seseorang yang akan dilaknat oleh Tuhan karena perbuatan suap tersebut?&nbsp;</span><span style="color:#333333;font-size:x-small;">&nbsp;</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size:medium;"><span style="color:#333333;font-size:x-small;">&nbsp;</span></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefadi.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefadi.wordpress.com/239/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefadi.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefadi.wordpress.com/239/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefadi.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefadi.wordpress.com/239/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefadi.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefadi.wordpress.com/239/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefadi.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefadi.wordpress.com/239/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefadi.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefadi.wordpress.com/239/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefadi.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefadi.wordpress.com/239/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=239&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefadi.wordpress.com/2011/06/21/korupsi-sistemik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62930cf0b5ae8a1b9f1f6bf506c7ef9d?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ariefadi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tes Fisik dan Kesehatan Menjadi Taruna Akpol</title>
		<link>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/14/tes-fisik-dan-kesehatan-menjadi-taruna-akpol/</link>
		<comments>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/14/tes-fisik-dan-kesehatan-menjadi-taruna-akpol/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 13:39:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ariefadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Miscallenous]]></category>
		<category><![CDATA[akpol]]></category>
		<category><![CDATA[taruna]]></category>
		<category><![CDATA[tes masuk akademi kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[tes masuk akpol]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefadi.wordpress.com/?p=211</guid>
		<description><![CDATA[Ada beberapa pembaca blog yang menanyakan kepada saya baik melalui media komen, maupun secara langsung melalui email atau yahoo messenger tentang tes fisik menjadi taruna Akademi Kepolisian.  Untuk tidak memberikan jawaban secara berulang-ulang, maka akan saya sampaikan saja dalam tulisan ini.  Apa yang saya tuliskan di sini sebatas dari pengalaman pribadi saya dan tidak mencerminkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=211&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/akpol.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-214" style="margin-right:5px;" title="akpol" src="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/akpol.jpg?w=150&#038;h=112" alt="" width="150" height="112" /></a>Ada beberapa pembaca blog yang menanyakan kepada saya baik melalui media komen, maupun secara langsung melalui email atau yahoo messenger tentang tes fisik menjadi taruna Akademi Kepolisian.  Untuk tidak memberikan jawaban secara berulang-ulang, maka akan saya sampaikan saja dalam tulisan ini.  Apa yang saya tuliskan di sini sebatas dari pengalaman pribadi saya dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya tes tahun ini.  Sangat mungkin ada perbedaan antara tes fisik yang pernah saya lakukan beberapa tahun yang lalu dengan tes fisik yang dilakukan dalam seleksi masuk Akademi Kepolisian tahun ini. Selain itu, saya juga akan menjelaskan sedikit tentang tes kesehatan yang mungkin dihadapi oleh adik-adik yang berminat mengikuti seleksi masuk Akademi Kepolisian.</p>
<h3>Tes Fisik</h3>
<p>Tes fisik yang mungkin adik-adik jalani dalam rangka menempuh seleksi menjadi taruna Akademi Kepolisian terdiri dari 3 jenis yaitu tes kesamaptaan jasmani A, B dan C dengan masing-masing penjelasan sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Tes Kesamaptaan Jasmani A.   Tes kesamaptaan dilakukan dengan cara berlari selama 12 menit.  Setidaknya jarak minimal yang ditempuh oleh adik-adik adalah sekitar 2400 meter atau sebanyak 6 (enam) putaran lintasan lari atletik.  Tes kesamaptaan jasmani ini mempunyai bobot penilaian paling tinggi dari tes kesamaptaan lainnya.  Seingat saya, tidak kurang dari 50% bobot penilaian test kesamaptaan jasmani didapat dari skor tes A ini, sehingga strategi yang terbaik untuk mendapatkan nilai yang tinggi dalam tes kesamaptaan jasmani adalah dengan memperoleh nilai setinggi-tingginya dalam Tes Kesamaptaan A ini.</li>
<li>Tes Kesamaptaan Jasmani B.  Test kesamaptaan B ini terdiri dari beberapa item tes yaitu:
<ul>
<li>Sit Up sebanyak-banyaknya selama 1 menit.  Sit up dilakukan dari posisi berbaring kemudian kaki ditekuk 45 derajat dengan satu orang memegang pergelangan kaki.  Kemudian tangan diletakkan disisi kepala.  Setelah itu angkat badan/kepala hingga membentuk sudut 90 derajat dari lantai kemudian kembali ke posisi semula. Silakan lakukan gerakan ini sebanyak-banyaknya selama 1 menit.  Seingat saya, upayakan untuk dapat melakukan sit-up setidaknya 35 kali dalam 1 menit</li>
<li>Pull up sebanyak-banyaknya selama 1 menit.  Lakukan pull up dari posisi menggantung di palang besi, kemudian angkat badan hingga dagu melewati palang besi tersebut lalu kembali ke posisi semula dengan tangan lurus.  Lakukan sebanyak-banyaknya selama satu menit dengan setidaknya mampu mengangkat badan sebanyak 7-8 kali.</li>
<li>Push up sebanyak-banyaknya dalam waktu 1 menit.  Setidaknya push up sebanyak 35 kali selama satu menit.</li>
<li>Shutle Run.  Shutle run adalan melakukan lari angka delapan melewati 2 tiang yang diatur berjarak sekitar 20 meter sebanyak 3 putaran angka delapan.  Setidaknya upayakan mencapai waktu di bawah 20 detik.</li>
<li>Squat Jump sebanyak-banyaknya selama 1 menit.  Seingat saya item ini sudah tidak lagi dilakukan.</li>
</ul>
</li>
<li>Tes Kesamaptaan C.  Hanya ada satu item dalam tes kesamaptaan C yaitu berenang.  Ukurannya adalah berenang sejauh 50 meter tanpa diukur waktunya, yang penting nyampe <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  Silakan gunakan gaya apa saja seperti gaya katak/dada, gaya bebas, gaya kupu-kupu, asal jangan menggunakan gaya batu</li>
</ul>
<h3>Tes Kesehatan</h3>
<p>Beberapa item yang dilakukan dalam tes kesehatan ini antara lain:</p>
<ul>
<li>Kesesuaian berat dan tinggi badan.  Artinya adik-adik sebaiknya dalam kondisi berat badan yang ideal dan menghindari kondisi kekurangan atau kelebihan berat badan (over weight).  Kesempatan adik-adik untuk bisa lulus semakin besar jika berat badannya dalam kondisi ideal atau seimbang, tidak terlalu kurus dan tidak terlalu gemuk.  Untuk mengetahui kondisi berat badan ideal, <a title="tabel berat badan ideal" href="http://diet-oke.com/tabel-berat-badan/">silakan cek melalui tools pengukur atau tabel berat badan ideal di sini</a>.</li>
<li>Test ECG.  Yaitu mengukur kesehatan jantung kita, upayakan istirahat yang cukup sebelum mengikuti tes kesehatan ini agar kondisi jantung anda dalam kondisi normal.</li>
<li>Test Thorax yaitu test paru-paru dengan cara foto rontgen.  Hindari merokok dan keluar malam terlalu banyak untuk memastikan paru-paru adik-adik dalam kondisi prima.</li>
<li>Test darah dan urin.  Saya tidak tahu pasti pengecekan apa saja yang dilakukan terhadap darah dan urin, tetapi kemungkinan untuk mngecek unsur faal utama tubuh kita.  Adik-adik akan berpuasa minimal 12 jam sebelum pengambilan darah dilakukan</li>
<li>Pengecekan mata. Rawat mata adik-adik upayakan tidak berkacamata, namun jika terpaksa berkacamata hubungi dkter untuk menggunakan kacamata yang tepat ukurannya.</li>
<li>Pengecekan gigi. Gigi yang bolong agar ditambal.</li>
<li>Periksa varises dan varikokel.</li>
<li>Pemeriksaan telinga.</li>
<li>Pemeriksaan tensi/tekanan darah.</li>
</ul>
<p>Perlu diingat untuk terus menjaga pola hidup sehat, jangan merokok, keluar malam dan jangan sekali-kalai menggunakan narkotika atau bahan-bahan berbahaya lainnya.  Berolah ragalah secara teratur dan cobalah memakan makanan yang bergizi.  Selamat mempersiapkan diri, kakak berharap adik-adik dapat sukses dalam proses seleksi dan diterima sebagai Taruna Akademi Kepolisian tahun akademi 2010. Tetap Semangat!!!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefadi.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefadi.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefadi.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefadi.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefadi.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefadi.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefadi.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefadi.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefadi.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefadi.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefadi.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefadi.wordpress.com/211/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefadi.wordpress.com/211/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefadi.wordpress.com/211/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=211&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/14/tes-fisik-dan-kesehatan-menjadi-taruna-akpol/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>86</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62930cf0b5ae8a1b9f1f6bf506c7ef9d?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ariefadi</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/akpol.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">akpol</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Negara Tak Berdaya</title>
		<link>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/09/negara-tak-berdaya/</link>
		<comments>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/09/negara-tak-berdaya/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Apr 2010 00:56:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ariefadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[illicit enrichment]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pembuktian terbalik]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian aset]]></category>
		<category><![CDATA[perampasan aset]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefadi.wordpress.com/?p=198</guid>
		<description><![CDATA[Negara tidak berdaya menghadapi para pegawainya sendiri baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, yang mempunyai aset tidak terbayangkan bisa dimiliki oleh seorang pegawai negeri. Begitu banyaknya fakta-fakta dimana pegawai negeri yang katanya bergaji pas-pasan itu tenyata menguasai aset yang luar biasa banyaknya. Fakta-fakta tersebut telah secara kasat mata melawan logika dan akal sehat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=198&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/saveindo.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-201" style="margin-right:5px;" title="saveindo" src="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/saveindo.jpg?w=127&#038;h=150" alt="" width="127" height="150" /></a>Negara tidak berdaya menghadapi para pegawainya sendiri baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, yang mempunyai aset tidak terbayangkan bisa dimiliki oleh seorang pegawai negeri. Begitu banyaknya fakta-fakta dimana pegawai negeri yang katanya bergaji pas-pasan itu tenyata menguasai aset yang luar biasa banyaknya. Fakta-fakta tersebut telah secara kasat mata melawan logika dan akal sehat kita bagaimana mungkin seorang pegawai negeri yang bergaji kecil mampu mengumpulkan begitu banyak kekayaan. Kasus Gayus Tambunan yang memiliki 28 milyar uang di rekeningnya ternyata hanyalah sekedar puncak dari gunung es pegawai negeri di Indonesia yang mempunyai kekayaan spektakuler. Sebelumnya ternyata sudah banyak terungkap adanya pegawai negeri yang mempunyai aset begitu banyak tetapi tidak satupun tindakan yang diambil kepada mereka.  Bahkan rasanya tidak terdengar adanya upaya penyelidikan terhadap aset-aset milik pegawai tersebut.  Pegawai negeri berjaya, negara dan rakyat tak berdaya.</p>
<p>Banyak asumsi atau spekulasi atau katakanlah justifikasi dari beberapa pihak yang mengatakan bahwa berdasarkan &#8216;hasil penyelidikan&#8217; tidak dapat ditemukan adanya bukti keterkaitan antara kekayaan yang spektakuler diluar batas kewajaran tersebut dengan tindak pidana, sehingga penyelidikan dihentikan.  Terdengar bahwa pernyataan itu sangat pantas, logis dan berdasarkan hukum kan? Sulit bagi kita untuk mempertanyakan kesahihan atau validitas pernyataan tersebut. Apalagi bagi masyarakat awam yang tidak menguasai hukum karena tidak tertarik dengan bidang hukum atau tidak pernah kuliah di bidang hukum. Sulit untuk memberikan argumentasi atas pernyataan tersebut tanpa adanya akses terhadap informasi baik terhadap perkaranya maupun terhadap proses penyelidikan atau penyidikan itu sendiri. Pertanyaan tentang benar tidaknya, pantas tidaknya, atau valid tidaknya hasil penyelidikan tersebut menjadi satu masalah sendiri,<strong> tetapi jika memang benar bahwa aparat hukum tidak mampu menemukan keterkaitan aset tersebut dengan suatu tindak pidana</strong>, apa yang bisa dilakukan kemudian? Adakah instrumen yang bisa digunakan untuk menghentikan praktek-praktek kotor yang selama ini telah digunakan para pegawai negeri dalam mengumpulkan kekayaan secara tidak sah ini?</p>
<p>Sayang sekali, jawabannya adalah TIDAK ADA!</p>
<ul>
<li><strong>Update!</strong> dari perbincangan di <a href="http://www.facebook.com/notes/arief-adiharsa/negara-tak-berdaya/430438342537">Facebook</a> tentang <a href="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/ruuperampasanasset.pdf">RUU  Perampasan Asset</a></li>
<li>Pendapat Prof. Romly tentang &#8216;<a href="http://korup5170.wordpress.com/opiniartikel-pakar-hukum/urgensi-ruu-pengembalian-aset/">Urgensi  RUU Pengembalian Aset</a>&#8216;</li>
</ul>
<p><span id="more-198"></span>Jika aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan atau KPK tidak berhasil menemukan keterkaitan antara kekayaan luar biasa tersebut dengan suatu tindak pidana, maka tidak ada lagi instrumen yang kita miliki guna menghentikan mereka, para pengumpul harta kekayaan yang didapat secara tidak wajar tersebut.  Mereka akan bebas melenggang, atau kemungkinan terburuk adalah mereka harus sedikit mengeluarkan hartanya untuk dibagikan sebagai &#8216;uang tutup mulut&#8217;.  Tetapi secara hukum, tindakan yang mereka lakukan bebanr-benar tanpa resiko. Itulah enaknya menjadi pegawai negeri! Apalagi pegawai negeri yang bidang tugasnya berurusan dengan uang negara atau mempunyai kewenangan yang  bisa dijual atau ditukar dengan uang.</p>
<p><strong>Tunggu, masih ada satu cara</strong>.  Cara ini sudah diterima dalam sebuah hukum internasional yang diakui dan ditandatangani oleh lebih dari 140 negara di dunia termasuk Indonesia. <em>United Nations Convention Against Corruption</em> adalah instrumen hukum yang telah diakui lintas negara.  Indonesia juga termasuk salah satu negara penandatangan konvensi ini dan kemudian telah meratifikasi Konvensi ini ke dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003 melalui rapat  paripurna DPR RI pada tanggal 20 Maret 2006.  Di dalam artikel 20 konvensi ini dinyatakan bahwa <em>Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal  system, each State Party shall consider adopting such legislative and  other measures as may be necessary to establish as a criminal offence,  when committed intentionally, illicit enrichment, that is, <strong>a  significant increase in the assets of a public official that he or she  cannot reasonably explain in relation to his or her lawful income</strong></em>.  Artinya adalah bahwa berdasarkan konstitusi dan prinsip-prinsip dasar hukum negara, setiap negara peserta UNCAC harus mempertimbangkan untuk mengundangkan suatu perbuatan sebagai sebuah perbuatan yang melawan hukum atau perbuatan pidana yaitu <strong>segala perbuatan yang dilakukan pegawai negeri/pejabat publik yang dengan sengaja dalam memperkaya diri sendiri secara melawan hukum </strong>yaitu suatu perbuatan atas peningkatan kekayaan dari pegawai negeri atau pejabat publik dimana yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan bahwa asal-usul peningkatan kekayaan tersebut didapat melalui cara yang sah.</p>
<p>Masalahnya adalah bahwa perangkat Undang-Undang Anti-Korupsi yang dimiliki Indonesia yaitu Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 dibuat dan diundangnkan sebelum adanya UNCAC, sehingga tidak satupun pasal-pasal yang berkaitan dengan konsep <em>illicit enrichment</em> ini.  Walaupun pada awal pembahasan kedua Undang-Undang tersebut hangat dibicarakan tentang kritisnya upaya Pembuktian Terbalik dalam melawan tindak pidana korupsi, tetapi pada akhirnya tidak satupun konsep Pembuktian terbalik itu diadopsi.  Yang ada adalah rumusan pasal yang seolah-olah terkait dengan pembuktian terbalik, berputar-putar, dibahsa dalam beberapa pasal, namun pada akhirnya <em>it means nothing</em>.</p>
<h5>Pasal 28</h5>
<p>Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan  tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak,  dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang  diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan  tersangka.</p>
<h5>Pasal 29</h5>
<p>(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di  sidang pengadilan, penyidikan, penuntut umum, atau hakim berwenang  meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau  terdakwa.</p>
<h5>Pasal 37</h5>
<p>(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan  tindak pidana korupsi.<br />
(2) Dalam hal terdakwa dapat dibuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak  pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang  menguntungkan baginya.<br />
(3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang Seluruh harta bendanya  dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang  atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang  bersangkutan<br />
(4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang  tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,  maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat buktu  yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi<br />
(5) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat 92), dan 93)  dan ayat (4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan  dakwaannya.</p>
<h5>Pasal 38B</h5>
<p>(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 13, pasal 14, pasal 15, dan pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidan Korupsi dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 Undang-Undang ini (ket: UU 20 tahun 2001), wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidanan korupsi.</p>
<p>(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas oleh negara</p>
<p>(3) Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok</p>
<p>(4) Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi;</p>
<p>dst sampai ayat (6)</p>
<h5>Pasal 38C</h5>
<p>Apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya</p>
<p>Sudah saatnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirombak guna menyesuaikannya dengan ratifkasi kita atas UNCAC. Mlihat bahwa ratifikasinya sudah dilakukan pada tahun 2006, artinya sudah 4 tahun berlalu, perlu ditanyakan kembali keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi ini.  Sudah sejauh mana upaya pemerintah dalam melaksanakan amanat UU nomor 7 tahun 2006 yaitu harmonisasi antara Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi dan rumpunnya seperti Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Undang-Undang Pengadilan Tipikor dengan UNCAC. Masa emapat tahun adalah masa yang cukup panjang, issu pemberantasan korupsi telah digunakan sebagai topik kampanye hampir seluruh calon Presiden dan calon anggota legislatif, tetapi langkah yang dilakukan masihlah sangat minim. Jika konsep illicit enrichment ini diterapkan, maka negara akan berdaya dalam menghadapai pegawai negerinya yang korup dalam rangka melindungi masyarakat dan pegawai negeri yang tidak korup dari kehancuran yang diakibatkan oleh perbuatan korupsi. Jadi, tunggu apalagi?</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefadi.wordpress.com/198/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefadi.wordpress.com/198/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefadi.wordpress.com/198/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefadi.wordpress.com/198/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefadi.wordpress.com/198/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefadi.wordpress.com/198/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefadi.wordpress.com/198/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefadi.wordpress.com/198/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefadi.wordpress.com/198/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefadi.wordpress.com/198/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefadi.wordpress.com/198/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefadi.wordpress.com/198/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefadi.wordpress.com/198/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefadi.wordpress.com/198/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=198&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/09/negara-tak-berdaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62930cf0b5ae8a1b9f1f6bf506c7ef9d?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ariefadi</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/saveindo.jpg?w=127" medium="image">
			<media:title type="html">saveindo</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>F.A.Q Pemeriksaan Pajak</title>
		<link>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/07/f-a-q-pemeriksaan-pajak/</link>
		<comments>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/07/f-a-q-pemeriksaan-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2010 08:26:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ariefadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Articles of Interest]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefadi.wordpress.com/?p=186</guid>
		<description><![CDATA[Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak? Pemeriksaan (Pajak) adalah: Serangkaian kegiatan untuki mencari mengumpulkan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 24 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan STTD sebagaimana [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=186&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3><a href="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/4-8-2010-4-20-53-am.png"><img class="size-medium wp-image-189 alignnone" style="margin-right:5px;" title="4-8-2010 4-20-53 AM" src="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/4-8-2010-4-20-53-am.png?w=300&#038;h=161" alt="" width="300" height="161" /></a></h3>
<h3>Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak?</h3>
<blockquote><p>Pemeriksaan (Pajak) adalah: Serangkaian kegiatan untuki mencari mengumpulkan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 24 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan  Tata Cara Perpajakan STTD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16  Tahun 2000 tentang Perpajakan)</p></blockquote>
<h3>Siapa sajakah yang bisa melakukan pemeriksaan pajak?</h3>
<blockquote><p>Yang bisa melakukan pemeriksaan pajak adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan  Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak)</p></blockquote>
<h3>Apa dasar dari pemeriksaan pajak?</h3>
<blockquote><p>Pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak dilakukan atas  Instruksi dari 1) Kantor Pusat Pajak (Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak / Direktorat pemeriksaan dan Penagihan); dan 2) Kantor Wilayah Pajak, yang dilakukan berdasarkan:</p>
<ul>
<li>Usulan dari KPP / Karikpa</li>
<li>Analisa Potensi</li>
<li>Informasi</li>
<li>Laporan / Pengaduan</li>
</ul>
</blockquote>
<p><span id="more-186"></span>Bentuk-bentuk Intruksi dari Kantor Pusat kepada KPP / Karikpa antara lain:</p>
<blockquote>
<ul>
<li>Pemeriksaan Khusus (Beberapa atau satu jenis pajak)</li>
<li>Pemeriksaan Kriteria Seleksi (Seluruh jenis pajak)</li>
<li>Bukti Permulaan (Semua jenis pajak, Beberapa jenis, dan satu jenis pajak)</li>
<li>Tujuan lain</li>
</ul>
</blockquote>
<p>Bentuk-bentuk Instruksi dari Kantor Wilayah kepada KPP / Karikpa antara lain:</p>
<blockquote>
<ul>
<li>Pemeriksaan Rutin (Semua jenis pajak, Beberapa jenis, dan satu jenis pajak)</li>
<li>Pemeriksaan Khusus (Beberapa atau satu jenis pajak)</li>
<li>Pemeriksaan Kriteria Seleksi (Seluruh jenis pajak)</li>
<li>Bukti Permulaan (Semua jenis pajak, Beberapa jenis, dan satu jenis pajak)</li>
<li>Tujuan lain</li>
</ul>
</blockquote>
<p>Dasar hukum pemeriksaan pajak:</p>
<blockquote>
<ul>
<li>Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.7/2003. tanggal 01 April 2003 tentang Kebijakan pemeriksaan pajak Junto SE-05/PJ.7/2003 tanggal 26 September 2003 tentang Beberapa penegasan kebijakan pemeriksaan pajak</li>
<li>Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.7/2005</li>
<li>Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.7/2005</li>
<li>Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/2005</li>
<li>Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.7/2005</li>
<li>Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.7/2005</li>
</ul>
</blockquote>
<h3>Bagaimana Langkah pemeriksaan pajak?</h3>
<blockquote><p>Langkah-langkah pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Penerbitan SP3 (surat perintah pemeriksaan pajak)</li>
<li>Penerbitan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak</li>
<li>Temui Wajib Pajak, serahkan administrasi SP3 lalu lakukan pemeriksaan dokumen pajak</li>
<li>Melakukan pemanggilan terhadap Wajib Pajak bilamana diperlukan adanya permintaan keterangan</li>
<li>Membuat kertas kerja pemeriksaan (KKP), bisa beberapa kali dan bisa diverifikasi kepada WP</li>
<li>Buat draft Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) ditujukan  kepada Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak</li>
<li>Jika disetujui diterbitkan draft  SPHP (surat pemberitahuan hasil pemeriksaan)</li>
<li>Jika mendapat tanggapan dari wajib pajak secara tertulis dilakukan pembahasan dan apabila pembahasan dianggap clear maka pemeriksaan di anggap selesai</li>
</ul>
</blockquote>
<p>Apakah Kertas Kerja Pemeriksa bisa diserahkan kepada WP kemudian dinegosiasikan? (seringkali menjadi titik rawan persentuhan antara WP dengan petugas pajak untuk &#8216;nego&#8217; angka pajak)</p>
<blockquote><p>KKP merupakan lembaran kerja petugas pemeriksa pajak dan hanya untuk kepentingan dinas pajak saja sehingga <strong><em>tidak boleh diserahkan kepada wajib pajak. </em></strong><strong><em><strong></strong></em></strong></p>
<p><strong><em><strong></strong>Pemeriksa pajak tidak boleh melakukan negosiasi dengan wajib pajak dalam hal mengenai jumlah besaran pajak. </em></strong>Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Pasal 3 angka 1 huruf f,  tetapi,  Negosiasi  dalam arti adu argumentasi sesuai peraturan yang berlaku diperbolehkan bilamana dilakukan dalam forum pembahasan setelah wajib pajak mengajukan sanggahan atas temuan pemeriksaan dalam SPHP secara tertulis dan mengajukan bukti</p></blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefadi.wordpress.com/186/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefadi.wordpress.com/186/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefadi.wordpress.com/186/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefadi.wordpress.com/186/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefadi.wordpress.com/186/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefadi.wordpress.com/186/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefadi.wordpress.com/186/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefadi.wordpress.com/186/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefadi.wordpress.com/186/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefadi.wordpress.com/186/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefadi.wordpress.com/186/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefadi.wordpress.com/186/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefadi.wordpress.com/186/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefadi.wordpress.com/186/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=186&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/07/f-a-q-pemeriksaan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62930cf0b5ae8a1b9f1f6bf506c7ef9d?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ariefadi</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/4-8-2010-4-20-53-am.png?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">4-8-2010 4-20-53 AM</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Aturan Mengikat Petugas Pajak</title>
		<link>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/07/aturan-mengikat-petugas-pajak/</link>
		<comments>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/07/aturan-mengikat-petugas-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2010 07:52:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ariefadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Articles of Interest]]></category>
		<category><![CDATA[aturan disiplin. pegawai pajak]]></category>
		<category><![CDATA[gayus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefadi.wordpress.com/?p=182</guid>
		<description><![CDATA[Sebenarnya, pegawai pajak seperti Gayus mempunyai banyak aturan yang harus dipatuhi terkait dengan kode etik serta pedoman disiplin bagi seorang pegawai pajak.  Tapi rupanya, dijaman seperti sekarang, antara aturan dengan perilaku memang seringkali ndak nyambung.  Seperti juga antara keadilan dengan hukum yang seringkali tidak sejalan. Hukum yang sejatinya hanyalah alat untuk menyebarkan keadilan, akhirnya hanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=182&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebenarnya, pegawai pajak seperti Gayus mempunyai banyak aturan yang harus dipatuhi terkait dengan kode etik serta pedoman disiplin bagi seorang pega<a href="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/student_discipline_head_photo.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-191" style="margin-right:5px;" title="student_discipline_head_photo" src="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/student_discipline_head_photo.jpg?w=150&#038;h=99" alt="" width="150" height="99" /></a>wai pajak.  Tapi rupanya, dijaman seperti sekarang, antara aturan dengan perilaku memang seringkali ndak nyambung.  Seperti juga antara keadilan dengan hukum yang seringkali tidak sejalan. Hukum yang sejatinya hanyalah alat untuk menyebarkan keadilan, akhirnya hanya mengabdi pada kepentingan.  Hukum tidak ada hubungannya dengan keadilan, karena kini hukum berjalan sendirian dan beroperasi hanyalah untuk kepentingan hukum itu sendiri.</p>
<p>Ah, pusing juga mikirnya&#8230; silakan deh, langsung saja disimak apa saja aturan yang mengikat petugas pajak republik Indonesia tersebut:</p>
<ol>
<li>Peraturan Pemerintah  Nomor 30 Tahun 1980 tanggal 30 Agustus 1980 tentang Peraturan Disipil Pegawai Negeri Sipil.</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/KMK.03/2002, tanggal 18 Agustus 2002 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan  Untuk KPP Wajib Pajak Besar.</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 525/KMK.03/2003 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk Kanwil DJP Khusus &amp; KPP PND (Perusahaan Negara &amp; Daerah).</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 512/KMK.03/2004, tanggal 29 Oktober 2010 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk Kanwil DJP Khusus &amp; KPP selain PND (Perusahaan Negara &amp; Daerah).</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 506/KMK.03/2004 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk Kanwil Jakarta Pusat &amp; KPP dilingkungan Jakarta Pusat.</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/KMK.03/2006, tanggal 3 Maret 2006 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk Kanwil Sumbangteng &amp; KPP dibawahnya.</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/KMK.03/2006, tanggal 23 Agustus 2006 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk Kanwil sumbangteng, Jabar I, jatim, Bali.</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/KMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk KPP dilingkungan Kanwil Madya &amp; 17 kanwil.</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/KMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk seluruh Kanwil DJP &amp; KPP Pratama &amp; KP2KP (Kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan).</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/KMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk seluruh pegawai DJP.</li>
</ol>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefadi.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefadi.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefadi.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefadi.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefadi.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefadi.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefadi.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefadi.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefadi.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefadi.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefadi.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefadi.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefadi.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefadi.wordpress.com/182/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=182&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/07/aturan-mengikat-petugas-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62930cf0b5ae8a1b9f1f6bf506c7ef9d?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ariefadi</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/student_discipline_head_photo.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">student_discipline_head_photo</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penerimaan Taruna Akpol Tahun 2010</title>
		<link>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/06/penerimaan-akpol-tahun-2010/</link>
		<comments>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/06/penerimaan-akpol-tahun-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Apr 2010 01:32:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ariefadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[Picture]]></category>
		<category><![CDATA[akademi kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[akpol]]></category>
		<category><![CDATA[akpol semarang]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran akpol]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran taruna]]></category>
		<category><![CDATA[remunerasi]]></category>
		<category><![CDATA[taruna]]></category>
		<category><![CDATA[taruna polisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefadi.wordpress.com/?p=173</guid>
		<description><![CDATA[Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka peluang bagi para remaja untuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian tahun akademik 2010.  Pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 Mei 2010 sampai dengan tanggal 7 Juni 2010 bertempat di seluruh markas Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia. Persyaratan bagi peminat sendiri ada dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.  Untuk kategori umum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=173&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/akpol.gif"><img class="alignleft size-medium wp-image-176" style="margin-right:10px;" title="Akpol" src="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/akpol.gif?w=300&#038;h=214" alt="" width="300" height="214" /></a>Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka peluang bagi para remaja untuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian tahun akademik 2010.  Pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 Mei 2010 sampai dengan tanggal 7 Juni 2010 bertempat di seluruh markas Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.</p>
<p>Persyaratan bagi peminat sendiri ada dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.  Untuk kategori umum antara lain mempersyaratkan calon adalah warga negara Indonesia baik pria maupun wanita, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME (mungkin maksudnya kamu para calon tidak boleh tidak beragama atau atheist).  Kemudian dipersyaratkan juga memiliki kesehatan jasmani dan rohani dan tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (kalau dipidana karena berbuat pelanggaran masih boleh mungkin ya).</p>
<p>Untuk kategori selanjutnya adalah persyaratan khusus. Cukup banyak yang dicantumkan dalam pesyaratan ini diantaranya adalah berijazah SMA/SMU/MA jurusan IPA/IPS dengan nilai rata-rata HUAN (apaan nih? mungkin: Hasil Ujian Akhir Nasional?) minimal 6,5 untuk jurusan IPA dan 7 untuk jurusan IPS (why different?).  Bagi lulusan tahun 2010 atau masih duduk di bangku SMA kelas 3 menggunakan rapor rata-rata rapor kelas 3 semester 1 minmal 7 jurusan IPA dan 7,25 jurusan IPS yang tentu saja harus disahkan oleh pihak sekolah (jangan disahkan sendiri lho ya).  Untuk calon yang sudah berstatus anggota Polri dengan masa dinas 2 tahun terhitung masa magang, juga diperbolehkan mendaftar dengan persyaratan memegang ijazah SMA/SMU/MA dan dengan persyaratan nilai yang sama dengan pelamar yang <em>fresh graduate</em>. Oya, usia pelamar adalah minimal 16 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 19 Agustus 2010 dan maksimal usia adalah:</p>
<ul>
<li>Fresh Graduate 21 tahun</li>
<li>Polisi Aktif (Brigadir Polisi) 21 tahun</li>
<li>Sarjana 22 tahun</li>
</ul>
<p>Bagi yang mempunyai tinggi badan pria minimal 163 centi menter dan bagi wanita lebih dari 160 centi meter serta berminat untuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian silakan mempersiapkan diri kamu secepatnya, baik dari sisi administrasi, kesehatan dan mental (emang sakit jiwa?).</p>
<p>Perlu dingat bahwa bagi yangbercita-cita menjadi kaya dengan cara menjadi Polisi, agar tidak mendaftar karena kamu tidak akan menjadi kaya tanpa melakukan korupsi.  Padahal kedepan, Polri akan segera berbenah dan menjadi organisasi yang berwibawa dan bersih dari korupsi.  Tapi setidaknya, program remunerasi melalui paket reformasi birokrasi di tubuh Polri yang digagas oleh Presiden dan Kapolri saat ini tidak akan membiarkan kamu menjadi koruptor karena sangat mungkin penghasilan kamu sangat memadai untuk mebiayai hidup kamu kelak.  Semoga!</p>
<p>Jadi, tunggu apa lagi? segera persiapkan diri kamu.</p>
<blockquote><p>Klik gambar untuk melihat flyer/pengumuman pendaftaran secara lengkap, jika kurang jelas silakan hubungi kantor Polda/Polres terdekat.</p>
<p>Ingat! proses pendaftaran atau rekruitmen ini kamu tidak dipungut biaya!  Kalau ada yang coba-coba memungut biaya atau menawarkan jasa meluluskan kamu dengan imbalan tertentu, pastikan bahwa pasti dia adalah Makelar alias Markus.  Jika kamu berkompromi memberikan imbalan, maka banyak resiko yang akan kamu ambil seperti resiko kehilangan uang (pasti), resiko ketahuan dan malah kamu dinyatakan tidak lulus, paling berat kamu juga dinyatakan sebagai tersangka (pemberi suap).  Jadi, jangan ikutin bujukan setan ya, ingat pesan kakak (halah&#8230;)</p></blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefadi.wordpress.com/173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefadi.wordpress.com/173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefadi.wordpress.com/173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefadi.wordpress.com/173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefadi.wordpress.com/173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefadi.wordpress.com/173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefadi.wordpress.com/173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefadi.wordpress.com/173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefadi.wordpress.com/173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefadi.wordpress.com/173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefadi.wordpress.com/173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefadi.wordpress.com/173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefadi.wordpress.com/173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefadi.wordpress.com/173/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=173&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/06/penerimaan-akpol-tahun-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>40</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62930cf0b5ae8a1b9f1f6bf506c7ef9d?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ariefadi</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/akpol.gif?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">Akpol</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>14th International Anti-Corruption Conference</title>
		<link>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/04/14th-international-anti-corruption-conference/</link>
		<comments>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/04/14th-international-anti-corruption-conference/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2010 12:16:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ariefadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[basel]]></category>
		<category><![CDATA[conference]]></category>
		<category><![CDATA[corruption]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefadi.wordpress.com/?p=165</guid>
		<description><![CDATA[14th International Anti-Corruption Conference, 10-13 November 2010 in Bangkok, Thailand With the first decade of the new millennium drawing to a close, transparency now has a place on global, regional and national agendas. It has become fashionable for political candidates to campaign on anti-corruption and good governance platforms. International agreements have been ratified and international [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=165&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3>14th International Anti-Corruption Conference, 10-13 November 2010 in  Bangkok, Thailand</h3>
<p><a href="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/logobasel.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-166" title="logoBasel" src="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/logobasel.jpg?w=150&#038;h=97" alt="" width="150" height="97" /></a>With the first decade of the new millennium drawing  to a close,  transparency now has a place on global, regional and  national agendas.  It has become fashionable for political candidates to  campaign on  anti-corruption and good governance platforms.  International agreements  have been ratified and international firms  progressively adopt  compliance and oversight programmes. Yet trust in  institutions on which  our future depends has eroded.</p>
<p>In the aftermath of the financial crisis, the  challenges threatening  the livelihood of populations across the world  have increased while hope  for greater social justice has faded: Efforts  to reduce poverty and to  deliver on promises for sustainable  development, human security, curbing  illicit trade and climate control  have not yet resulted in positive  change.</p>
<p>Around the world, headlines showcase the continued  impunity and the  rise in organised crime and illicit financial flows.  When trust in  governance is questioned and confidence in institutions  is hollow,  apathy and insecurity flourish, creating an environment ripe  for  corruption.</p>
<p>This apathy must be combated with a compelling sense  of urgency to  address challenges head on. Many of the right promises  have been made –  the task at hand is to ensure that commitments are  honoured. To restore  people’s trust and rebuild the credibility of  institutions, governments  must move beyond expressions of political  will to concrete action; the  private sector must put a check on bribery  and fulfil their obligations  as corporate citizens and civil society  must demand accountability.  Above all, there is an urgent need for all  actors to work together  towards a transparent and accountable global  governance agenda. (<a href="http://www.baselgovernance.org/">From Basel Institute on Governance</a>)</p>
<blockquote>
<ul>
<li><a title="Initiates file download" href="http://www.baselgovernance.org/fileadmin/docs/Events/14th_IACC_Workshop_Announcement_8.2.10.doc.pdf">Flyer for the call for  proposals</a></li>
<li><a title="Opens external link in new window" href="http://14iacc.org/" target="_blank">More information about  the conference</a></li>
</ul>
</blockquote>
<p><span style="color:#888888;"><em>(<a href="http://translate.google.co.id/translate?js=y&amp;prev=_t&amp;hl=id&amp;ie=UTF-8&amp;layout=1&amp;eotf=1&amp;u=http%3A%2F%2Fariefadi.wordpress.com%2F2010%2F04%2F04%2F14th-international-anti-corruption-conference%2F&amp;sl=en&amp;tl=id">Klik disini untuk Bahasa Indonesia</a>)</em></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefadi.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefadi.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefadi.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefadi.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefadi.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefadi.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefadi.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefadi.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefadi.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefadi.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefadi.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefadi.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefadi.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefadi.wordpress.com/165/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=165&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/04/14th-international-anti-corruption-conference/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62930cf0b5ae8a1b9f1f6bf506c7ef9d?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ariefadi</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/logobasel.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">logoBasel</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8216;Illicit Enrichment&#8217;</title>
		<link>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/03/illicit-enrichment/</link>
		<comments>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/03/illicit-enrichment/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Apr 2010 00:56:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ariefadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[Renungan]]></category>
		<category><![CDATA[illicit enrichment]]></category>
		<category><![CDATA[pembuktian terbalik]]></category>
		<category><![CDATA[uncac]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/03/illicit-enrichment/</guid>
		<description><![CDATA[Frustrasi Atas Rasa Keadilan Seringkali masyarakat merasa frustrasi dengan tindakan aparat penegak hukum yang mengingkari rasa keadilan terkait dengan perkara pidana yang ditanganinya.  Sebagai contoh misalnya dalam kasus Gayus Tambunan dimana diketahui bahwa dalam rekening Gayus terdapat uang lebih dari 25 milyar.  Berdasarkan laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan diduga bahwa dana [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=150&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h4>Frustrasi Atas Rasa Keadilan</h4>
<p><a href="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/injustice.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-163" style="margin-right:5px;margin-bottom:3px;" title="Injustice" src="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/injustice.jpg?w=150&#038;h=112" alt="" width="150" height="112" /></a>Seringkali masyarakat merasa frustrasi dengan tindakan aparat penegak hukum yang mengingkari rasa keadilan terkait dengan perkara pidana yang ditanganinya.  Sebagai contoh misalnya dalam kasus Gayus Tambunan dimana diketahui bahwa dalam rekening Gayus terdapat uang lebih dari 25 milyar.  Berdasarkan laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan diduga bahwa dana yang tersimpan dalam rekenng-rekening milik Gayus tersebut terkait dengan tindak pidana sehingga kemudian dilaporkan kepada Mabes Polri. Dalam perkembangan kasusnya kemudian ternyata uang yang dinytakan terkait dengan tindak pidana hanya 370 juta saja, sementara sisanya dinyatakan ‘tidak terkait dengan tindak pidana’ atau kadang juga dinyatakan bahwa uang tersebut ‘tidak ditemukan unsur pidananya’. Masyarakat yang melihat melalui pemberitaan melihat kasus ini secara berbeda yaitu melihat ketidakwajaran antara fakta bahwa Gayus hanyalah pegawai pajak golongan IIIa tetapi memiliki kekayaan yang sangat diluar batas kewajaran.  Ditambah lagi adanya laporan PPATK yang menyatakan kecurigaan atas adanya transaksi mencurigakan ini.  Gap antara harapan keadilan dimata masyarakat dengan pernyataan aparat penegak hukum inilah yang kemudian memicu rasa frustrasi publik.  Pada akhirnya rasa frustrasi ini semakin mengkristal manakala Gayus kemudian diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak terbukti melakukan pidana yang didakwakan.</p>
<p>Rasa frustrasi masyarakat muncul terkait dengan pertanyaan <strong>Mengapa polisi hanya mengusut sebagian uang yang dilaporkan oleh PPATK padahal terbukti Gayus Tambunan memiliki rekening Rp 25 miliar? </strong>Polisi menyatakan bahwa hanya transaski sebesar 370 juta sajalah yang bisa dibuktikan tindak pidananya, sementara untuk sisanya tidak bisa dibuktikan, sehingga pada akhirnya sisa uang direkening Gayus tidak diusut dan pada akhirnya dibuka blokirnya sebelum kasus tersebut bergulir di pengadilan. Pertanyaan selanjutnya adalah, <strong>jika benar bahwa penyidik tidak dapat menemukan bukti-bukti terkait asal usul uang milik Gayus, bagaimana selanjutnya? </strong>Adakah upaya hukum atau rumusan pasal lainnya yang bisa digunakan dalam rangka membuktikan asal usul uang tersebut?</p>
<p><span id="more-150"></span></p>
<blockquote><p>Jika dilihat dari keberadaan Gayus sebagai pegawai pajak, awam pun bisa menilai bahwa kekayaan yang dimilikinya kasat mata ‘tidak sesuai’ dengan penghasilan yang dimilikinya. Masalahnya adalah Gayus hanya pegawai negeri sipil golongan IIIa di Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dengan gaji tak lebih dari Rp 12 juta per bulan. menurut informasi <a href="http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/03/29/LU/mbm.20100329.LU133144.id.html">Tempo</a> sebagai sampingan, ia menjadi agen asuransi mobil Garda Oto. Istrinya, Meliana Anggraieni bekerja sebagai pegawai negeri di kantor DPRD DKI Jakarta dan memberikan les bahasa Inggris di luar jam dinas. Dengan penghasilan yang &#8220;bisa diukur&#8221; itu Gayus memiliki sebuah rumah seharga Rp 3 miliar di Kelapa Gading Park View, sebuah apartemen di lantai 11 Blok I-A Cempaka Mas, satu mobil Honda Jazz, satu Kijang Innova 2008, dan tiga sepeda motor.  Disamping itu diketahui Gayus juga memiliki rekening sebesar Rp 28 Milyar rupiah.</p></blockquote>
<h4>Instrumen Pembuktian Terbalik</h4>
<p>Manakala penyidik tidak mempunyai cukup informasi untuk membuktikan asal-usul uang tersebut bagaimana selanjutnya? Instrumen apakah yang bisa diterapkan selain metode konvensional yang diterapkan selama ini, khususnya dalam perkara Gayus?  Apakah Undang-Undang yang kita miliki mempunyai provisi yang bisa digunakan oleh penyidik dalam rangka menjerat Gayus-Gayus lainnya? Manakala provisi yang disediakan undang-undang terbatas, sungguh sulit kita membuktikan adanya tindak pidana korupsi jenis ini yaitu pegawai negeri yang mempunyai kekayaan diluar kewajaran jika dibandingkan dengan penghasilan yang diterimanya. Kelihatannya fenomena pegawai negeri yang mempunyai kekayaan diluar kewajaran atau tidak sesuai dengan penghasilannya ini banyak terjadi di Indonesia.</p>
<p>Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada beberapa pasal yang terkait dengan kewajiban tersangka untuk memberikan keterangan terkait dengan harta kekayaan yang dimilikinya.  Pasal-pasal ini pada awalnya diniatkan sebagai upaya pembuktian terbalik tetapi setelah melewati masa pembahasan bai oleh pemerintah maupun oleh Dewan Perwakilan Rakyat, substansi pasalnya menjadi berganti bukan lagi dalam semangat pembuktian terbalik tetapi menjadi sebuah pasal yang isinya sama sekali berbeda. Pasal-pasal tersebut dapat ditemui dalam UU No. 31 tahun 1999:</p>
<h5>Pasal 28</h5>
<p>Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentangSeluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.</p>
<h5>Pasal 29</h5>
<p>(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidikan, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.</p>
<h5>Pasal 37</h5>
<p>(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.<br />
(2) Dalam hal terdakwa dapat dibuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya.<br />
(3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang Seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan<br />
(4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat buktu yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi<br />
(5) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat 92), dan 93) dan ayat (4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.</p>
<p>Dari rumusan pasal-pasal tersebut di atas, tidak satupun pasal yang dapat dipergunakan manakala perkara seperti Gayus muncul dikemudian hari. Para koruptor dinegeri ini dengan bebas bisa terus melakukan tindak pidana korupsi, menimbun hartanya, menggunakannya, bahkan mempertontonkan kekayaannya tersebut di depan publik tanpa ada kekhawatiran sedikitpun bahwa ketidaksesuaian antara penghasilan yang didapat dan kekayaan yang dimiliki dapat mengakibatkan akibat sanksi pidana terhadap mereka.  Pada akhirnya, semua pegawai negeri berlomba-lomba untuk korupsi, menumpuk harta kekayaan karena selama ini memang tidak ada satupun instrumen yang dapat menjadi efet pencegah (<em>deterent effect</em>)bagi pegwai negeri untuk melakukan korupsi.</p>
<h4>Instrumen UNCAC</h4>
<p>Di dalam <em>United Nations Convention Against Corruption</em> (UNCAC) sebenarnya telah ada provisi yang bisa menjerat tindakan pegawai negeri yang memperkaya diri secara tidak sah.  UNCAC ini sendiri telah diratifikasi oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003 melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggal 20 Maret 2006.  Dalam Artikel 20 UNCAC menyatakan perbuatan yang harus dikriminalisasi oleh negara peserta (<em>state party</em>) diantaranya adalah: <em><strong>Illicit Enrichment </strong></em>dimana dinyatakan:</p>
<blockquote><p>Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed intentionally, illicit enrichment, that is, <strong>a significant increase in the assets of a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her lawful income</strong>.</p></blockquote>
<p><em>Illicit Enrichment</em> dijelaskan didalam UNCAC adalah suatu peningkatan yang signifikan dalam aset seorang pejabat publik sementara pejabat tersebut tidak dapat menjelaskan penyebab kenaikan asetnya tersebut terkait dengan penghasilannya  yang sah.  UNCAC menyatakan bahwa sejalan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum negara peserta (<em>state party</em>), konsep kejahatan <em>Illicit Enrichment </em>ini harus dikriminalisasikan dalam artian diundangkan untuk menjadi sebuah perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Melihat bahwa fenomena pegawai negeri yang memiliki kekayaan diluar batas kewajaran penghasilan yang dimilikinya banyak terjadi di indonesia maka wajar rasanya jika proses kriminalisasi atas konsep <em>Illicit Enrichment</em> sebagaimana yang diamanatkan UNCAC ini segera diundangkan. Hal ini harus segera dilakukan dalam rangka menyelamatkan kepentingan sekitar 238 juta penduduk Indonesia (sumber CIA Fact Book 2004, BPS menyatakan tahun 2000 jumlah penduduk Indonesia sekitar 206 juta) dari dahsyatnya kehancuran dampak korupsi. Mengapa? Karena dibalik ruwetnya benang korupsi di Indonesia ternyata ada dua simpul yang terlihat nyata yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara dan pengusaha. Pegawai negeri atau penyelenggara negara mewakili kalangan pemilik kewenangan (<em>authority</em>) dan pengusaha mewakili kalangan yang memiliki uang (<em>money</em>) padahal kita sadari bersama bahwa prinsip dasar korupsi adalah adanya pertukaran atau jual beli antara kewenangan dan uang.  Jika Badan Kepegawaian Negara menyatakan bahwa jumlah Pegawai Negeri mencapai sekitar 3.995.000 orang maka secara politik sudah saatnya kita mengendalikan 4 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara ini melalui peraturan yang lebih kuat dalam mengontrol perilaku korupsi yaitu melalui penerapan konsep <em>illicit enrichment</em>. Jika ada alasan bahwa penerapan konsep <em>illicit enrichment</em> ini melanggar HAM, maka sudah sepantasnya kita melihat pada kepentingan HAM 234 juta rakyat Indonesia lainnya atas kerusakan yang diakibatkan perbuatan korupsi dari 4 juta rakyat Indonesia yang kebetulan adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya.</p>
<p>Kegagalan negara dalam upaya memberantas korupsi tentu akan semakin mendelegitimasi pemerintah dan seluruh aparat birokrasinya. Selain itu juga kegagalan dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat akan memperbesar rasa frustrasi masyarakat bukan saja terhadap perkara pajak Gayus, tetapi juga fenomena Gayus lainnya yang banyak dan biasa terjadi di Indonesia, dimana masyarakat secara kasat mata merasakan semakin dalamnya jurang ketidakadilan tanpa mampu berbuat apa-apa. Penerapan Illicit Enrichment bisa menjadi salah satu solusi dalam memberantas korupsi. Karena dengan penerapan Illicit Enrichment sebagai perbuatan melanggar hukum,  negara akan mempunyai cukup kontrol terhadap sepak terjang para pegawai  negeri atau penyelenggara negaranya dalam rangka memberantas korupsi.  Terapkan konsep Illicit Enrichment gunamenyelamatkan masa depan Indonesia dari kehancuran akibat korupsi.</p>
<blockquote>
<ul>
<li><a href="http://nasional.kompas.com/read/2010/04/06/12194087/Pembuktian.Terbalik.Lebih.Manusiawi.daripada.Hukuman.Mati.">Pembuktian Terbalik Lebih Manusiawi daripada Hukuman Mati</a> (Kompas)</li>
<li><em></em><a href="http://berita.liputan6.com/producer/201004/271026/Pembuktian.Terbalik.Ungkap.Mafia.Perpajakan"><em>Pembuktian  Terbalik</em> Ungkap Mafia Perpajakan</a>‎ (Liputan 6)</li>
<li><a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/06/134027/16/1/Pembuktian-terbalik-Harta-Kekayaan-Pejabat-Mutlak-Dibutuhkan"><em>Pembuktian  terbalik</em> Harta Kekayaan Pejabat Mutlak Dibutuhkan</a>‎ (Media Indonesia)</li>
<li><a href="http://polhukam.kompasiana.com/2010/04/02/asas-pembuktian-terbalik-vs-praduga-tak-bersalah/">Asas <em>Pembuktian  Terbalik</em> Vs Praduga Tak Bersalah</a> (Kompasiana)<a href="http://polhukam.kompasiana.com/2010/04/02/asas-pembuktian-terbalik-vs-praduga-tak-bersalah/"><br />
</a></li>
</ul>
</blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefadi.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefadi.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefadi.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefadi.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefadi.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefadi.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefadi.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefadi.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefadi.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefadi.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefadi.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefadi.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefadi.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefadi.wordpress.com/150/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=150&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefadi.wordpress.com/2010/04/03/illicit-enrichment/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62930cf0b5ae8a1b9f1f6bf506c7ef9d?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ariefadi</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/04/injustice.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">Injustice</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pajak dan Suap</title>
		<link>http://ariefadi.wordpress.com/2010/03/31/pajak-dan-suap/</link>
		<comments>http://ariefadi.wordpress.com/2010/03/31/pajak-dan-suap/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Mar 2010 12:15:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ariefadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefadi.wordpress.com/?p=134</guid>
		<description><![CDATA[Belakangan ini kasus korupsi petugas pajak Gayus Tambunan begitu banyak menarik minat media massa dan masyarakat. Untuk tidak sekedar menggarisbawahi pemberitaan tentang Gayus, mungkin akan menarik jika sedikit dibahas apa beda antara pajak dan suap. Tindakan Gayus sebagai petugas pajak sebenarnya terindikasi sebagai pidana suap karena yang bersangkutan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara telah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=134&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/03/tax.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-136" style="margin-left:0;margin-right:3px;" title="tax" src="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/03/tax.jpg?w=630" alt=""   /></a>Belakangan ini kasus korupsi petugas pajak Gayus Tambunan begitu banyak menarik minat media massa dan masyarakat. Untuk tidak sekedar menggarisbawahi pemberitaan tentang Gayus, mungkin akan menarik jika sedikit dibahas apa beda antara pajak dan suap. Tindakan Gayus sebagai petugas pajak sebenarnya terindikasi sebagai pidana suap karena yang bersangkutan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji alias suap. Jika benar indikasi ini, kuat dugaan bahwa perusahaan-perusahaan wajib pajak yang mengguyurkan uang ke rekening Gayus mengharapkan selisih antara kewajiban pajak yang harus dibayarkannya kepada negara dengan cara mengalihkannya kepada Gayus namun dengan angka pajak yang menurun.  Hmm.. kelihatannya dalam kasus gayus ini ada kesamaan (walaupun juga) ada juga perbedaan  tipis antara pajak dan suap?</p>
<blockquote><p>So, at the end of the day, jika praktek suap dalam kaitan pajak tidak  diberantas, bisa dipastikan bahwa seluruh perusahaan akan menerapkan  strategi suap daripada bayar pajak langsung ke negara dan pastinya  negara kehilangan potensi pemasukan keuangan guna pembangunan.</p></blockquote>
<p>Sebenarnya antara pajak dan suap (bribery) tidaklah berbeda jauh. Persamaan keduanya adalah bahwa baik pajak maupun suap sama-sama akan menaikan &#8216;cost&#8217; produksi dari perusahaan yang pada akhirnya akan menaikkan harga jual dari produk atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.  Keduanya, baik pajak maupun suap ternyata mendeviasi harga dari sebuah produk ataupun jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.  Mirip bukan? Apakah bedanya?  Bedanya sebenarnya cukup tipis dan sederhana yaitu dilihat dari segi si penerimanya. Pajak dibayarkan kepada atau diterima oleh negara.   Sedangkan suap diterima oleh aktor swasta atau pegawai negeri bukan negara.  Dari sisi penggunaan dananya, pajak akan dikembalikan kepada masyarakat secara tidak langsung misalnya dalam rangka pembangunan infra struktur.  Akan halnya suap, uang suap tersebut hanya akan berhenti dan memperkaya aktor swasta tersebut.</p>
<p>Dari sisi pengusaha atau perusahaan yang memproduksi produk atau jasa, baik pajak atau suap sebenarnya tidak berbeda jauh.  Bagi mereka, baik suap maupun pajak sama-sama dianggap sebagai cost.  Bedanya adalah bahwa dengan memberikan suap maka perusahaan berharap akan mengeluarkan biaya yang minimal sehingga semakin sedikit mereka dapat menekan pajak, semakin efisien-lah produk mereka sehingga produk atau jasa mereka memiliki daya saing yang tinggi. Sebaliknya jika mereka membayar pajak dengan selisih yang cukup besar dibandingkan dengan jika mereka mengeluarkan suap, maka resikonya produk atau jasa mereka pun akan memiliki harga jual yang lebih tinggi atau lebih tidak efisien dan daya saingya rendah.  Hmm.. ternyata suap sebagai pengganti pajak ada gunanya juga ya?</p>
<p>Bagaimana efeknya jika fenomena suap ini terjadi secara sistemik?  Menurut terminologi U4, korupsi sistemik adalah suatu keadaan dimana siapapun tidak bisa menghindari untuk tidak berhubungan dan berinteraksi dengan sistem tanpa mereka menjadi korup.  Jika benar bahwa fenomena suap kepada aparat pajak berjalan dengan massive, atas asumsi bahwa setiap perusahaan tentu akan berusaha meningkatkan daya saing mereka dimana salah satunya adalah dengan berusaha mengurangi kewajiban pajaknya, maka setiap perusahaan di Indonesia menerapkan strategi yang sama yaitu memberikan suap guna menurunkan kewajiban pajaknya.  Dampaknya bahwa uapaya suap yang mereka lakukan tidak lagi menjadi &#8216;grease&#8217; atau pelumas guna meraih efisiensi dalam kegiatan produksi mereka. Mengapa? Karena seluruh perusahaan menerapkan strategi yang sama: SUAP, jadi efeknya &#8216;grease&#8217;-nya menjadi hilang.  Pada akhirnya suap tersebut dilakukan hanya sekedar untuk bertahan, karena kalau perusahaan tidak melakukan suap maka bisa dipastikan bahwa perusahaan tersebut menjadi perusahaan yang tidak efisien dibandingkan dengan perusahaan yang melakukan suap.  Pendek kata, jika perusahaan saya tidak menerapkan strategi suap dan memilih membayar pajak secara penuh, maka perusahaan saya akan kehilangan daya saingnya dan pada akhirnya akan mati!</p>
<p>So, at the end of the day, jika praktek suap dalam kaitan pajak tidak diberantas, bisa dipastikan bahwa seluruh perusahaan akan menerapkan strategi suap daripada bayar pajak langsung ke negara dan pastinya negara kehilangan potensi pemasukan keuangan guna pembangunan.</p>
<p>Jadi, pilih suap atau bayar pajak?</p>
<blockquote><p>Terminologi suap sebagai grease didapat dari penelitian dari Leff (1964), Bardhan (1997), and Leys (1970) yang menyimpulkan bahwa suap dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi dengan “greasing the wheels of commerce.”  Tetapi, ada konsensus umum saat ini yang menyatakan bahwa hasil penelitian ini  memiliki banyak cacat dan kurang dukungan bukti empiris.</p>
<ul>
<li>Leff, Nathaniel,“Economic Development through Bureaucratic Corruption,” in A. Heidnheimer (ed.), Political Corruption: Readings in Comparative Analysis, New York: Holt Reinehart (1964):8–14.</li>
<li>Bardhan, Pranab, “Corruption and Development: a Review of Issues,” Journal of Economic Literature 35 (1997):1320–46.</li>
<li>Leys, Colin, “What is the Problem about Corruption?” in A. Heidenheimer (ed.), Political Corruption: Readings in Comparative Analysis, New York: Holt Reinehart (1970):31–7.</li>
</ul>
</blockquote>
<h4>Update:</h4>
<ul>
<li><a href="http://bisnis.vivanews.com/news/read/141277-pengusaha_akui_ada_negosiasi_pajak">Pengusaha Akui Ada Negosiasi Pajak</a></li>
</ul>
<blockquote><p>Adi lalu menceritakan persoalan pajak yang kerap membuat pengusaha serba  salah. Ia menyontohkan masalah keberatan pajak oleh pengusaha. Kasus  keberatan pajak, kata dia, biasanya ditetapkan secara sepihak oleh  Ditjen Pajak. Saat melapor, biasanya wajib pajak langsung diperiksa  kemudian ditetapkan statusnya. &#8220;Baru ada nego-nego. Kalau ada keluhan  (soal keberatan pajak), kita harus bayar dulu, baru keluhan ditanggapi,&#8221;  kata dia</p></blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefadi.wordpress.com/134/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefadi.wordpress.com/134/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefadi.wordpress.com/134/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefadi.wordpress.com/134/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefadi.wordpress.com/134/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefadi.wordpress.com/134/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefadi.wordpress.com/134/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefadi.wordpress.com/134/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefadi.wordpress.com/134/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefadi.wordpress.com/134/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefadi.wordpress.com/134/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefadi.wordpress.com/134/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefadi.wordpress.com/134/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefadi.wordpress.com/134/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=134&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefadi.wordpress.com/2010/03/31/pajak-dan-suap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62930cf0b5ae8a1b9f1f6bf506c7ef9d?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ariefadi</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ariefadi.files.wordpress.com/2010/03/tax.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">tax</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Buku atau Bukan?</title>
		<link>http://ariefadi.wordpress.com/2010/03/30/buku-atau-foto-copy-an/</link>
		<comments>http://ariefadi.wordpress.com/2010/03/30/buku-atau-foto-copy-an/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Mar 2010 08:27:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ariefadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Articles of Interest]]></category>
		<category><![CDATA[Daily Journals]]></category>
		<category><![CDATA[Renungan]]></category>
		<category><![CDATA[Bibit-Chandra]]></category>
		<category><![CDATA[OC Kaligis]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefadi.wordpress.com/?p=105</guid>
		<description><![CDATA[Sulit untuk menyatakan ini sebagai  sebuah buku, karena dari 632 halaman yang ada ternyata hampir seluruhnya HANYA FOTO COPY-an saja.  Praktis yang berisi &#8216;tulisan&#8217; dari OC Kaligis dkk (15 orang) hanyalah 18 halaman dari 632 halaman atau sekitar 2,8 persen saja. Klaim O.C. Kaligis telah menulis buku dengan judul Korupsi Bibit &#38; Chandra perlu dipertanyakan.  [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=105&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><span style="color:#ff0000;">Sulit untuk menyatakan ini sebagai  sebuah buku, karena dari 632  halaman yang ada ternyata hampir seluruhnya HANYA FOTO COPY-an saja.  Praktis <strong>yang  berisi &#8216;tulisan&#8217; dari OC Kaligis dkk (15 orang) hanyalah <span style="text-decoration:underline;">18 halaman dari 632  halaman</span> atau </strong><strong>sekitar 2,8 persen saja</strong>.</span></p></blockquote>
<p>Klaim O.C. Kaligis telah menulis buku dengan judul Korupsi Bibit &amp; Chandra perlu dipertanyakan.  Mengapa? Karena tulisan atau hasil penjilidan yang diklaim sebagai buku tersebut sangat tidak layak dikatakan sebagai buku.  Setidaknya buku-buku yang saya miliki tidak satupun yang modelnya seperti hasil jilid yang diklaim OC sebagai &#8216;buku&#8217;.  Pagi ini satu kawan membawa &#8216;hasil jilidan&#8217; tersebut dan saya punya kesempatan untuk melihat-lihat hasil karya penerbit di dalamnya.  &#8216;Hasil jilidan&#8217; ini rasanya sangat tepat digambarkan dengan komentar seorang pemberi komentar di <a href="http://korupsi.vivanews.com/news/read/140019-kaligis_pertanyakan_kpk_tak_usik_ari_muladi">vivanews.com</a> dengan istilah &#8220;<strong>analisis secuil lampiran segudang</strong>&#8220;.</p>
<blockquote><p><span style="color:#ff0000;">&#8216;Hasil jilidan&#8217; ini rasanya sangat tepat digambarkan dengan komentar  seorang pemberi komentar di <a href="http://korupsi.vivanews.com/news/read/140019-kaligis_pertanyakan_kpk_tak_usik_ari_muladi">vivanews.com</a> dengan istilah &#8220;<strong>analisis secuil lampiran segudang</strong>&#8220;.</span></p></blockquote>
<p>Tidak jelas apa pokok fikiran yang ingin disampaikan oleh &#8216;hasil jilidan&#8217; ini, sehingga jangan berharap untuk mendapatkan rangkaian analisis atau argumentasi serta bukti-bukti sebagaimana layaknya tulisan seorang yang akrab dengan bidang akademis.  Fakta ini tentu sangat mengherankan jika mengingat bahwa pihak yang mengklaim sebagai &#8216;penulis buku&#8217; ini katanya mempunyai gelar akademis yang cukup lumayan panjang. Tertulis dalam &#8216;hasil jilidan&#8217; tersebut sebagai <em>penulis</em> adalah Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., ditambah dengan adanya &#8216;tim penulis&#8217; pada bagian akhir buku adalah 14 foto &#8216;penulisnya&#8217;.  Saya pikir jika saya yang menulisnya dan mengirimkannya kepada dosen saya, hampir pasti bahwa dosen saya akan menolak untuk memberikan nilai karena tidak memenuhi kriteria sebagai sebuah &#8216;tulisan akademis&#8217;.</p>
<p>Mengapa &#8216;hasil jilidan&#8217; ini sangat tidak layak untuk dikategorikan sebagai buku? Mungkin akan lebih mudah jika melihat &#8216;hasil jilidan&#8217; ini secara langsung, tapi untuk membantu membayangkannya berikut adalah fakta dari benda ini.</p>
<h3><strong>Sistematika &#8216;Buku&#8217; Ini</strong></h3>
<p>Untuk mengetahui bagaimana substansi kompilasi BAP ini mungkin bisa dilihat dari sistematikanya sebagai berikut:</p>
<ul>
<li><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:underline;">Kata Pengantar (4 halaman)</span></span></li>
<li><span style="color:#000000;">Laporan Polisi (1 halaman) &#8211;&gt; Foto Copy-an dari BAP</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Testimoni Antasari Azhar (5 halaman) &#8211;&gt; Foto Copy-an dari BAP</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Keterangan Saksi dalam Berkas Bibit sebanyak 12 orang (102 halaman) &#8211;&gt; Copy-an dari BAP</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Keterangan Ahli dalam Berkas Bibit  sebanyak 3 orang (54 halaman) &#8211;&gt; Copy-an dari BAP</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Keterangan Saksi dalam Berkas Chandra sebanyak 22 orang (109 halaman) &#8211;&gt; Copy-an dari BAP</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Keterangan Ahli dalam Berkas Chandra sebanyak 5 orang (100 halaman) &#8211;&gt; Copy-an dari BAP</span></li>
<li><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:underline;">Pendapat Hukum Penulis (10 halaman)</span></span></li>
<li><span style="color:#000000;">Permohonan Pra-Peradilan (15 halaman) &#8211;&gt; Copy dari sidang pra-peradilan</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Daftar Bukti Permohonan Pra Peradilan (8 halaman) &#8211;&gt; Foto Copy-an dokumen dari sidang pra-peradilan</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Kesimpulan Penggugat perkara pra-peradilan (34 halaman) &#8211;&gt; Copy dari sidang pra-peradilan</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Pendapat para mantan hakim (2 halaman, sebenarnya hanya 1 halaman dan esktra 3 baris di halaman kedua)</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Fakta-fakta penyidikan KPK (2 halaman) &#8211;&gt; berisi foto copy-an dokumen</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Kesimpulan dan Saran &#8216;Penulis&#8217; (4 halaman)</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Lampiran (11 halaman) &#8211;&gt; berisi foto copy-an dokumen</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Pemberitaan Media (4 halaman) &#8211;&gt; berisi foto copy berita media</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Dokumentasi (4 halaman) &#8211;&gt; berisi foto-foto</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Tim &#8216;Penulis&#8217; (3 halaman) &#8211;&gt; berisi foto-foto</span></li>
</ul>
<p><span style="color:#000000;"><span id="more-105"></span><br />
</span></p>
<p>Sulit untuk meyatakan ini sebagai hasil sebuah buku, karena dari 632 halaman, ternyata hampir seluruhnya HANYA FOTO COPY-an saja.  Praktis <strong>yang berisi &#8216;tulisan&#8217; dari OC Kaligis hanyalah berupa 18 halaman dari 632 halaman</strong> atau <strong>sekitar 2,8 persen dari keseluruhan halaman</strong>. Sulit rasanya untuk dapat mengkategorikannya sebagai sebuah buku.  Setidaknya saya tidak akan menyandingkannya dalam lemari yang berisi buku-buku milik saya.</p>
<p>Jadi untuk menulis sebanyak 18 halaman tersebut ternyata dikerjakan oleh 15 orang, jadi jika diasumsikan tiap &#8216;penulis&#8217; mempunyai porsi penulisan yang sama maka masing-masing memiliki prestasi penulisan sebanyak <span style="color:#ff0000;"><strong>1,2 halaman per orang</strong>, </span>atau <strong>sekitar 0,19% dari keseluruhan halaman dalam buku tersebut</strong> yang berjumlah sekitar 632 halaman. (Jika ditambahkan dengan &#8216;karya&#8217; dalam upaya pra-peradilan mungkin akan bertambah sebanyak 49 halaman).  <strong>LUAR BIASA</strong>, benar-benar merupakan hasil pemikiran yang mendalam bukan?</p>
<p>Sekali lagi, memang sulit untuk tidak mengatakan bahwa benda ini secara substansi hanyalah sebuah kompilasi dari copy BAP-BAP dan pada akhirnya hakikinya juga bukanlah sebuah buku.</p>
<h3><strong>Mengambil Keuntungan Secara Tidak Etis?</strong></h3>
<p>Melihat bahwa &#8216;hasil jilidan&#8217; tersebut lebih dari 90% merupakan jiplakan dari Berita Acara Pemeriksaan atau foto copy-an dari dokumen dokumen lainnya, sangat tidak masuk akal jika kemudian benda ini dijual kepada pihak lain dan mengambil keuntungan dari sana.  Setidaknya praktik ini tidak masuk akal saya karena tidak memenuhi kriteria etik yang saya miliki.  Entahlah, mungkin OC Kaligis memiliki pertimbangan yang berbeda dengan prinsip yang saya percayai.</p>
<p>Tetapi jelas dalam pandangan saya bahwa sebagian besar dalam &#8216;hasil jilidan&#8217; yang diklaim oleh OC Kaligis sebagai buku tersebut bukanlah tulisannya sendiri<strong></strong>. Informasi yang disajikan dalam &#8216;hasil jilidan&#8217; itu juga belum dapat dikatakan sebagai valid karena bukan merupakan alat bukti yang disampaikan di depan persidangan. Tidak atau belum valid karena keterangan-keterangan tersebut belum diuji di persidangan dan belum dilakukan &#8216;<em>cross examination</em>&#8216; terhadapnya, artinya bahwa keterangan-keterangan tersebut masih mungkin berubah.</p>
<h3><strong>Legalkah?</strong></h3>
<p>Saya percaya dengan prinsip kebebasan memperoleh informasi dan berpendapat sehingga sebenarnya saya tidak terlalu mempedulikan bagaimana legalitas adanya penerbitan atas <strong>dokumen Pro Justitia yang belum menjadi milik publik</strong>.</p>
<p>Tetapi ada hal yang mendasar yang dilanggar terkait dengan penerbitan BAP-BAP ini dalam sebuah penerbitan untuk konsumsi publik karena ternyata dokumen-dokumen yang dijiplak tersebut masih dalam domain <span style="text-decoration:underline;">untuk keadilan</span> dan belum menjadi milik publik. Mengapa saya katakan bahwa dokumen hasil pemeriksaan tersebut belum menjadi milik publik?  Akan menjadi milik publik jika keterangan-keterangan tersebut <strong>dinyatakan didepan persidangan </strong>yang <strong>dinyatakan terbuka untuk umum </strong>oleh Hakim. Dua hal tersebut sangat penting karena:</p>
<ul>
<li>Keterangan &#8216;si pulan&#8217; yang ada dalam BAP belum merupakan keterangan saksi sampai yang bersangkutan menyampaikannya di depan sidang pengadilan. Pun &#8216;si pulan&#8217; tersebut masih bisa memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang tertera di BAP jika dia kemudian &#8216;baru mengingat&#8217; kejadian yang sebenarnya, atau sebelumnya secara terpaksa memberikan keterangan yang tidak sebenarnya atau karena setelah melalui proses &#8216;<em>cross examination</em>&#8216;.</li>
<li>Jika persidangan dinyatakan sebagai <strong>tertutup</strong>, maka setiap materi persidangan termasuk BAP dan keterangan-keterangan yang disampaikan di depan sidang pengadilan juga menjadi tertutup.  Misalnya dalam sidang perkosaan atau peradilan anak,  materi dalam sidang pun tentunya menjadi tertutup untuk umum.  Jika BAP-BAP tersebut belum pernah maju ke persidangan, seharusnya status atas dokumen tersebut adalah masih <em>pro justitia</em> atau untuk keadilan dan <strong>belum ditentukan sebagai milik publik sehingga masih rahasia (untuk kepentingan keadilan/pro justitia) atau belum dapat diakses publik apalagi dijual untuk mendapatkan keuntungan</strong>.</li>
<li>Alasan bahwa materi BAP sudah diuji di sidang pra-peradilan tidaklah benar, karena sidang pra peradilan tidak menguji materil atau substansi perkara.  Tidak satupun substansi perkara atau BAP diungkapkan dalam sidang pra-peradilan.</li>
</ul>
<p>Sederhananya, keterangan-keterangan tersebut diberikan untuk kepentingan hukum dan atas alasan keadilan bukan untuk diterbitkan atau dijiplak secara sepihak bukan untuk alasan diluar pro justitia.  Disamping itu juga keterangan-keterangan tersebut belum secara sah dinyatakan dalam sidang pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim.  Sehingga penerbitan atas keterangan-keterangan tersebut pada dasarnya tanpa alas hak atau dilakukan secara melawan hukum atau setidaknya melawan hak seseorang.</p>
<h3><strong>Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Pribadi?</strong></h3>
<p>Saya serahkan kepada anda bagaimana menilai tindakan dari penerbitan BAP-BAP yang seharusnya pro justitia kemudian diterbitkan secara tanpa hak, tanpa ijin dari pihak-pihak yang memberikan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut.  Diluar diskusi mengenai bagaimana alas legalitas atas penggunaan BAP-BAP tersebut kemudian diterbitkan secara umum, saya memandang setidaknya tindakan si pengklaim atas tulisan tersebut adalah pelanggaran atas Hak Cipta atau Hak Pribadi dari pihak-pihak yang disalahgunakan keterangannya. Para saksi, ahli dan tersangka yang memberikan keterangan dalam Berkas Perkara tersebut diwajibkan oleh hukum untuk memberikan keterangan setelah dilakukan upaya paksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan.  Keterangan tersebut semata-mata diberikan untuk alasan hukum, untuk alasan keadilan bukan untuk diterbitkan secara sepihak tanpa ijin si pemilik keterangan, apalagi penerbitan tersebut digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak layak misalnya memperoleh keuntungan secara tidak etis.  Sebagai salah satu pihak yang memberikan keterangan sebagai saksi untuk perkara tersebut, saya tentu saja merasa keberatan dan merasa bahwa hak pribadi saya telah dilanggar secara tidak etis oleh orang-orang yang telah menerbitkan BAP tersebut.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefadi.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefadi.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefadi.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefadi.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefadi.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefadi.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefadi.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefadi.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefadi.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefadi.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefadi.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefadi.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefadi.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefadi.wordpress.com/105/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefadi.wordpress.com&amp;blog=199081&amp;post=105&amp;subd=ariefadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefadi.wordpress.com/2010/03/30/buku-atau-foto-copy-an/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62930cf0b5ae8a1b9f1f6bf506c7ef9d?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ariefadi</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
