Negara Tak Berdaya

Negara tidak berdaya menghadapi para pegawainya sendiri baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, yang mempunyai aset tidak terbayangkan bisa dimiliki oleh seorang pegawai negeri. Begitu banyaknya fakta-fakta dimana pegawai negeri yang katanya bergaji pas-pasan itu tenyata menguasai aset yang luar biasa banyaknya. Fakta-fakta tersebut telah secara kasat mata melawan logika dan akal sehat kita bagaimana mungkin seorang pegawai negeri yang bergaji kecil mampu mengumpulkan begitu banyak kekayaan. Kasus Gayus Tambunan yang memiliki 28 milyar uang di rekeningnya ternyata hanyalah sekedar puncak dari gunung es pegawai negeri di Indonesia yang mempunyai kekayaan spektakuler. Sebelumnya ternyata sudah banyak terungkap adanya pegawai negeri yang mempunyai aset begitu banyak tetapi tidak satupun tindakan yang diambil kepada mereka. Bahkan rasanya tidak terdengar adanya upaya penyelidikan terhadap aset-aset milik pegawai tersebut. Pegawai negeri berjaya, negara dan rakyat tak berdaya.

Banyak asumsi atau spekulasi atau katakanlah justifikasi dari beberapa pihak yang mengatakan bahwa berdasarkan ‘hasil penyelidikan’ tidak dapat ditemukan adanya bukti keterkaitan antara kekayaan yang spektakuler diluar batas kewajaran tersebut dengan tindak pidana, sehingga penyelidikan dihentikan. Terdengar bahwa pernyataan itu sangat pantas, logis dan berdasarkan hukum kan? Sulit bagi kita untuk mempertanyakan kesahihan atau validitas pernyataan tersebut. Apalagi bagi masyarakat awam yang tidak menguasai hukum karena tidak tertarik dengan bidang hukum atau tidak pernah kuliah di bidang hukum. Sulit untuk memberikan argumentasi atas pernyataan tersebut tanpa adanya akses terhadap informasi baik terhadap perkaranya maupun terhadap proses penyelidikan atau penyidikan itu sendiri. Pertanyaan tentang benar tidaknya, pantas tidaknya, atau valid tidaknya hasil penyelidikan tersebut menjadi satu masalah sendiri, tetapi jika memang benar bahwa aparat hukum tidak mampu menemukan keterkaitan aset tersebut dengan suatu tindak pidana, apa yang bisa dilakukan kemudian? Adakah instrumen yang bisa digunakan untuk menghentikan praktek-praktek kotor yang selama ini telah digunakan para pegawai negeri dalam mengumpulkan kekayaan secara tidak sah ini?

Sayang sekali, jawabannya adalah TIDAK ADA!

Jika aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan atau KPK tidak berhasil menemukan keterkaitan antara kekayaan luar biasa tersebut dengan suatu tindak pidana, maka tidak ada lagi instrumen yang kita miliki guna menghentikan mereka, para pengumpul harta kekayaan yang didapat secara tidak wajar tersebut.  Mereka akan bebas melenggang, atau kemungkinan terburuk adalah mereka harus sedikit mengeluarkan hartanya untuk dibagikan sebagai ‘uang tutup mulut’.  Tetapi secara hukum, tindakan yang mereka lakukan bebanr-benar tanpa resiko. Itulah enaknya menjadi pegawai negeri! Apalagi pegawai negeri yang bidang tugasnya berurusan dengan uang negara atau mempunyai kewenangan yang  bisa dijual atau ditukar dengan uang.

Tunggu, masih ada satu cara.  Cara ini sudah diterima dalam sebuah hukum internasional yang diakui dan ditandatangani oleh lebih dari 140 negara di dunia termasuk Indonesia. United Nations Convention Against Corruption adalah instrumen hukum yang telah diakui lintas negara.  Indonesia juga termasuk salah satu negara penandatangan konvensi ini dan kemudian telah meratifikasi Konvensi ini ke dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003 melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggal 20 Maret 2006.  Di dalam artikel 20 konvensi ini dinyatakan bahwa Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her lawful income.  Artinya adalah bahwa berdasarkan konstitusi dan prinsip-prinsip dasar hukum negara, setiap negara peserta UNCAC harus mempertimbangkan untuk mengundangkan suatu perbuatan sebagai sebuah perbuatan yang melawan hukum atau perbuatan pidana yaitu segala perbuatan yang dilakukan pegawai negeri/pejabat publik yang dengan sengaja dalam memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yaitu suatu perbuatan atas peningkatan kekayaan dari pegawai negeri atau pejabat publik dimana yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan bahwa asal-usul peningkatan kekayaan tersebut didapat melalui cara yang sah.

Masalahnya adalah bahwa perangkat Undang-Undang Anti-Korupsi yang dimiliki Indonesia yaitu Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 dibuat dan diundangnkan sebelum adanya UNCAC, sehingga tidak satupun pasal-pasal yang berkaitan dengan konsep illicit enrichment ini.  Walaupun pada awal pembahasan kedua Undang-Undang tersebut hangat dibicarakan tentang kritisnya upaya Pembuktian Terbalik dalam melawan tindak pidana korupsi, tetapi pada akhirnya tidak satupun konsep Pembuktian terbalik itu diadopsi.  Yang ada adalah rumusan pasal yang seolah-olah terkait dengan pembuktian terbalik, berputar-putar, dibahsa dalam beberapa pasal, namun pada akhirnya it means nothing.

Pasal 28

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

Pasal 29

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidikan, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.

Pasal 37

(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat dibuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya.
(3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang Seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan
(4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat buktu yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi
(5) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat 92), dan 93) dan ayat (4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.

Pasal 38B

(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 13, pasal 14, pasal 15, dan pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidan Korupsi dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 Undang-Undang ini (ket: UU 20 tahun 2001), wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidanan korupsi.

(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas oleh negara

(3) Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok

(4) Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi;

dst sampai ayat (6)

Pasal 38C

Apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya

Sudah saatnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirombak guna menyesuaikannya dengan ratifkasi kita atas UNCAC. Mlihat bahwa ratifikasinya sudah dilakukan pada tahun 2006, artinya sudah 4 tahun berlalu, perlu ditanyakan kembali keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi ini.  Sudah sejauh mana upaya pemerintah dalam melaksanakan amanat UU nomor 7 tahun 2006 yaitu harmonisasi antara Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi dan rumpunnya seperti Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Undang-Undang Pengadilan Tipikor dengan UNCAC. Masa emapat tahun adalah masa yang cukup panjang, issu pemberantasan korupsi telah digunakan sebagai topik kampanye hampir seluruh calon Presiden dan calon anggota legislatif, tetapi langkah yang dilakukan masihlah sangat minim. Jika konsep illicit enrichment ini diterapkan, maka negara akan berdaya dalam menghadapai pegawai negerinya yang korup dalam rangka melindungi masyarakat dan pegawai negeri yang tidak korup dari kehancuran yang diakibatkan oleh perbuatan korupsi. Jadi, tunggu apalagi?

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.