F.A.Q Pemeriksaan Pajak

Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak?

Pemeriksaan (Pajak) adalah: Serangkaian kegiatan untuki mencari mengumpulkan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 24 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan STTD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perpajakan)

Siapa sajakah yang bisa melakukan pemeriksaan pajak?

Yang bisa melakukan pemeriksaan pajak adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan  Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak)

Apa dasar dari pemeriksaan pajak?

Pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak dilakukan atas  Instruksi dari 1) Kantor Pusat Pajak (Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak / Direktorat pemeriksaan dan Penagihan); dan 2) Kantor Wilayah Pajak, yang dilakukan berdasarkan:

  • Usulan dari KPP / Karikpa
  • Analisa Potensi
  • Informasi
  • Laporan / Pengaduan

Bentuk-bentuk Intruksi dari Kantor Pusat kepada KPP / Karikpa antara lain:

  • Pemeriksaan Khusus (Beberapa atau satu jenis pajak)
  • Pemeriksaan Kriteria Seleksi (Seluruh jenis pajak)
  • Bukti Permulaan (Semua jenis pajak, Beberapa jenis, dan satu jenis pajak)
  • Tujuan lain

Bentuk-bentuk Instruksi dari Kantor Wilayah kepada KPP / Karikpa antara lain:

  • Pemeriksaan Rutin (Semua jenis pajak, Beberapa jenis, dan satu jenis pajak)
  • Pemeriksaan Khusus (Beberapa atau satu jenis pajak)
  • Pemeriksaan Kriteria Seleksi (Seluruh jenis pajak)
  • Bukti Permulaan (Semua jenis pajak, Beberapa jenis, dan satu jenis pajak)
  • Tujuan lain

Dasar hukum pemeriksaan pajak:

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.7/2003. tanggal 01 April 2003 tentang Kebijakan pemeriksaan pajak Junto SE-05/PJ.7/2003 tanggal 26 September 2003 tentang Beberapa penegasan kebijakan pemeriksaan pajak
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.7/2005
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.7/2005
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/2005
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.7/2005
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.7/2005

Bagaimana Langkah pemeriksaan pajak?

Langkah-langkah pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan SP3 (surat perintah pemeriksaan pajak)
  • Penerbitan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak
  • Temui Wajib Pajak, serahkan administrasi SP3 lalu lakukan pemeriksaan dokumen pajak
  • Melakukan pemanggilan terhadap Wajib Pajak bilamana diperlukan adanya permintaan keterangan
  • Membuat kertas kerja pemeriksaan (KKP), bisa beberapa kali dan bisa diverifikasi kepada WP
  • Buat draft Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) ditujukan  kepada Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak
  • Jika disetujui diterbitkan draft  SPHP (surat pemberitahuan hasil pemeriksaan)
  • Jika mendapat tanggapan dari wajib pajak secara tertulis dilakukan pembahasan dan apabila pembahasan dianggap clear maka pemeriksaan di anggap selesai

Apakah Kertas Kerja Pemeriksa bisa diserahkan kepada WP kemudian dinegosiasikan? (seringkali menjadi titik rawan persentuhan antara WP dengan petugas pajak untuk ‘nego’ angka pajak)

KKP merupakan lembaran kerja petugas pemeriksa pajak dan hanya untuk kepentingan dinas pajak saja sehingga tidak boleh diserahkan kepada wajib pajak.

Pemeriksa pajak tidak boleh melakukan negosiasi dengan wajib pajak dalam hal mengenai jumlah besaran pajak. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Pasal 3 angka 1 huruf f,  tetapi,  Negosiasi  dalam arti adu argumentasi sesuai peraturan yang berlaku diperbolehkan bilamana dilakukan dalam forum pembahasan setelah wajib pajak mengajukan sanggahan atas temuan pemeriksaan dalam SPHP secara tertulis dan mengajukan bukti

Advertisement

One Response to F.A.Q Pemeriksaan Pajak

  1. ite says:

    terima kasih, sangat membantu dalam menyelesaikan tugas saya….

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.