Korupsi Sistemik

Banyak orang di Indonesia, termasuk orang yang mengaku pakar atau memang betul-betul pakar mengatakan tentang adanya korupsi sistemik di Indonesia.  Tetapi sayangnya hanya sedikit orang yang memahami apa yang sedang dibicarakannya.  Untuk sedikit memahami frasa korupsi sistemik, yang memang belum dikenal dalam sistem hukum kita, ada baiknya kita belajar dari definisi systemic corruption yang diberikan oleh U4 sebagai berikut:

endemic or systemic corruption occurs when corruption is an integrated and essential aspect of the economic, social and political system. Systemic corruption is not a special category of corrupt practice, but rather a situation in which the major institutions and processes of the state are routinely dominated and used by corrupt individuals and groups, and in which most people have no alternatives to dealing with corrupt officials

Menurut google translate, maka definisi di atas kira-kira dapat diartikan sebagai berikut (dengan sedikit perbaikan gaya bahasa):

korupsi endemik atau sistemik terjadi ketika korupsi merupakan aspek terintegrasi dan penting dalam sistem ekonomi, sosial dan politik. Korupsi sistemik bukan merupakan suatu kategori khusus dari praktek korup, melainkan suatu situasi di mana pada institusi-institusi utama dan proses ketatanegaraansecara rutin didominasi dan digunakan oleh individu-individu dan kelompok-kelompok yang korup, sehingga hampir semua orang (rakyat) tidak punya alternatif lain kecuali berurusan dengan pejabat korup

Secara sederhana, makan akan kita temukan beberapa kata kunci yang penting yang menjadi ciri dan karakteristik sebuah korupsi sistemik yaitu:

  • korupsi telah terintegrasi dalam sistem ekonomi, sosial dan politik
  • suatu situasi
  • institusi-institusi utama dan proses ketatanegaraan
  • secara rutin didominasi dan digunakan
  • individu-individu dan kelompok-kelompok yang korup
  • hampir semua orang (rakyat) tidak punya alternatif
  • kecuali berurusan dengan pejabat korup

Seorang yang mempunyai wawasan terbatas seperti saya, tentu akan dengan mudah mengidentifikasi bahwa saya sebagi rakyat memang tidak memiliki pilihan lagi dalam menjalani kehidupan pribadi dan kehidupan sosial saya, kecuali berurusan dan terpaksa tunduk dengan sebuah sistem yang korup.  Sangat sedikit, jika tidak bisa dikatakan tiada lagi, pilihan yang tersisa bagi kita untuk berurusan dengan pihak-pihak yang memiliki integritas, karena hampir semuanya korup.  Pesimistis?

Tidak juga.  Faktanya memang demikian.  Sebagai contoh, saya pernah mengurus pembuatan KTP saya, dan ternyata tidak ada pilihan bagi saya untuk mencari kelurahan lain yang bisa menerbitkan KTP saya tanpa saya perlu mengeluarkan atau diminta ‘uang administrasi’ atau ‘uang lelah’.  Saat mengurus kehilangan kendaraan kemudian mengurus asuransi kendaraan yang hilang itu, saya tidak punya pilihan lain selain meminta surat-surat yang dalam pengurusannya, saya harus mengeluarkan sejumlah uang.  Jika saya ngotot untuk tidak memberikan, maka resikonya, surat-surat tersebut akan menjadi sangat lama, dan lama, dan lamaaaa untuk diterbitkan.  Dan pun jika ingin komplain, itu juga mesti menyiapkan biaya operasional-nya.  Tak ada pilihan lain, semuanya korup.  Rakyat seperti kita dipaksa untuk menjadi pribadi yang korup.  Kitapun, atas nama istilah ‘terpaksa’ kemudian mengajarkan dan mendidik anak-anak, handai taulan, saudara, adik, dan bahkan cucu untuk bertindak pintar-pintar a.k.a korup.  Sedih dan miris, manakala kita mendapati, seluruh bangsa ini di mas depan menjadi sebuah bangsa yang tidak memiliki integritas, menjadi bangsa bermental maling…. . 

 

Pernahkah anda berusan dengan seseorang, sekelompok orang atau organisasi tertentu, dimana anda tidak mempunyai pilihan lain selain menjadikan diri anda seseorang bermental korup, seorang penyuap…  seseorang yang akan dilaknat oleh Tuhan karena perbuatan suap tersebut?  

 

 

 

Tes Fisik dan Kesehatan Menjadi Taruna Akpol

Ada beberapa pembaca blog yang menanyakan kepada saya baik melalui media komen, maupun secara langsung melalui email atau yahoo messenger tentang tes fisik menjadi taruna Akademi Kepolisian.  Untuk tidak memberikan jawaban secara berulang-ulang, maka akan saya sampaikan saja dalam tulisan ini.  Apa yang saya tuliskan di sini sebatas dari pengalaman pribadi saya dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya tes tahun ini.  Sangat mungkin ada perbedaan antara tes fisik yang pernah saya lakukan beberapa tahun yang lalu dengan tes fisik yang dilakukan dalam seleksi masuk Akademi Kepolisian tahun ini. Selain itu, saya juga akan menjelaskan sedikit tentang tes kesehatan yang mungkin dihadapi oleh adik-adik yang berminat mengikuti seleksi masuk Akademi Kepolisian.

Tes Fisik

Tes fisik yang mungkin adik-adik jalani dalam rangka menempuh seleksi menjadi taruna Akademi Kepolisian terdiri dari 3 jenis yaitu tes kesamaptaan jasmani A, B dan C dengan masing-masing penjelasan sebagai berikut:

  • Tes Kesamaptaan Jasmani A.   Tes kesamaptaan dilakukan dengan cara berlari selama 12 menit.  Setidaknya jarak minimal yang ditempuh oleh adik-adik adalah sekitar 2400 meter atau sebanyak 6 (enam) putaran lintasan lari atletik.  Tes kesamaptaan jasmani ini mempunyai bobot penilaian paling tinggi dari tes kesamaptaan lainnya.  Seingat saya, tidak kurang dari 50% bobot penilaian test kesamaptaan jasmani didapat dari skor tes A ini, sehingga strategi yang terbaik untuk mendapatkan nilai yang tinggi dalam tes kesamaptaan jasmani adalah dengan memperoleh nilai setinggi-tingginya dalam Tes Kesamaptaan A ini.
  • Tes Kesamaptaan Jasmani B.  Test kesamaptaan B ini terdiri dari beberapa item tes yaitu:
    • Sit Up sebanyak-banyaknya selama 1 menit.  Sit up dilakukan dari posisi berbaring kemudian kaki ditekuk 45 derajat dengan satu orang memegang pergelangan kaki.  Kemudian tangan diletakkan disisi kepala.  Setelah itu angkat badan/kepala hingga membentuk sudut 90 derajat dari lantai kemudian kembali ke posisi semula. Silakan lakukan gerakan ini sebanyak-banyaknya selama 1 menit.  Seingat saya, upayakan untuk dapat melakukan sit-up setidaknya 35 kali dalam 1 menit
    • Pull up sebanyak-banyaknya selama 1 menit.  Lakukan pull up dari posisi menggantung di palang besi, kemudian angkat badan hingga dagu melewati palang besi tersebut lalu kembali ke posisi semula dengan tangan lurus.  Lakukan sebanyak-banyaknya selama satu menit dengan setidaknya mampu mengangkat badan sebanyak 7-8 kali.
    • Push up sebanyak-banyaknya dalam waktu 1 menit.  Setidaknya push up sebanyak 35 kali selama satu menit.
    • Shutle Run.  Shutle run adalan melakukan lari angka delapan melewati 2 tiang yang diatur berjarak sekitar 20 meter sebanyak 3 putaran angka delapan.  Setidaknya upayakan mencapai waktu di bawah 20 detik.
    • Squat Jump sebanyak-banyaknya selama 1 menit.  Seingat saya item ini sudah tidak lagi dilakukan.
  • Tes Kesamaptaan C.  Hanya ada satu item dalam tes kesamaptaan C yaitu berenang.  Ukurannya adalah berenang sejauh 50 meter tanpa diukur waktunya, yang penting nyampe :) Silakan gunakan gaya apa saja seperti gaya katak/dada, gaya bebas, gaya kupu-kupu, asal jangan menggunakan gaya batu

Tes Kesehatan

Beberapa item yang dilakukan dalam tes kesehatan ini antara lain:

  • Kesesuaian berat dan tinggi badan.  Artinya adik-adik sebaiknya dalam kondisi berat badan yang ideal dan menghindari kondisi kekurangan atau kelebihan berat badan (over weight).  Kesempatan adik-adik untuk bisa lulus semakin besar jika berat badannya dalam kondisi ideal atau seimbang, tidak terlalu kurus dan tidak terlalu gemuk.  Untuk mengetahui kondisi berat badan ideal, silakan cek melalui tools pengukur atau tabel berat badan ideal di sini.
  • Test ECG.  Yaitu mengukur kesehatan jantung kita, upayakan istirahat yang cukup sebelum mengikuti tes kesehatan ini agar kondisi jantung anda dalam kondisi normal.
  • Test Thorax yaitu test paru-paru dengan cara foto rontgen.  Hindari merokok dan keluar malam terlalu banyak untuk memastikan paru-paru adik-adik dalam kondisi prima.
  • Test darah dan urin.  Saya tidak tahu pasti pengecekan apa saja yang dilakukan terhadap darah dan urin, tetapi kemungkinan untuk mngecek unsur faal utama tubuh kita.  Adik-adik akan berpuasa minimal 12 jam sebelum pengambilan darah dilakukan
  • Pengecekan mata. Rawat mata adik-adik upayakan tidak berkacamata, namun jika terpaksa berkacamata hubungi dkter untuk menggunakan kacamata yang tepat ukurannya.
  • Pengecekan gigi. Gigi yang bolong agar ditambal.
  • Periksa varises dan varikokel.
  • Pemeriksaan telinga.
  • Pemeriksaan tensi/tekanan darah.

Perlu diingat untuk terus menjaga pola hidup sehat, jangan merokok, keluar malam dan jangan sekali-kalai menggunakan narkotika atau bahan-bahan berbahaya lainnya.  Berolah ragalah secara teratur dan cobalah memakan makanan yang bergizi.  Selamat mempersiapkan diri, kakak berharap adik-adik dapat sukses dalam proses seleksi dan diterima sebagai Taruna Akademi Kepolisian tahun akademi 2010. Tetap Semangat!!!

Negara Tak Berdaya

Negara tidak berdaya menghadapi para pegawainya sendiri baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, yang mempunyai aset tidak terbayangkan bisa dimiliki oleh seorang pegawai negeri. Begitu banyaknya fakta-fakta dimana pegawai negeri yang katanya bergaji pas-pasan itu tenyata menguasai aset yang luar biasa banyaknya. Fakta-fakta tersebut telah secara kasat mata melawan logika dan akal sehat kita bagaimana mungkin seorang pegawai negeri yang bergaji kecil mampu mengumpulkan begitu banyak kekayaan. Kasus Gayus Tambunan yang memiliki 28 milyar uang di rekeningnya ternyata hanyalah sekedar puncak dari gunung es pegawai negeri di Indonesia yang mempunyai kekayaan spektakuler. Sebelumnya ternyata sudah banyak terungkap adanya pegawai negeri yang mempunyai aset begitu banyak tetapi tidak satupun tindakan yang diambil kepada mereka. Bahkan rasanya tidak terdengar adanya upaya penyelidikan terhadap aset-aset milik pegawai tersebut. Pegawai negeri berjaya, negara dan rakyat tak berdaya.

Banyak asumsi atau spekulasi atau katakanlah justifikasi dari beberapa pihak yang mengatakan bahwa berdasarkan ‘hasil penyelidikan’ tidak dapat ditemukan adanya bukti keterkaitan antara kekayaan yang spektakuler diluar batas kewajaran tersebut dengan tindak pidana, sehingga penyelidikan dihentikan. Terdengar bahwa pernyataan itu sangat pantas, logis dan berdasarkan hukum kan? Sulit bagi kita untuk mempertanyakan kesahihan atau validitas pernyataan tersebut. Apalagi bagi masyarakat awam yang tidak menguasai hukum karena tidak tertarik dengan bidang hukum atau tidak pernah kuliah di bidang hukum. Sulit untuk memberikan argumentasi atas pernyataan tersebut tanpa adanya akses terhadap informasi baik terhadap perkaranya maupun terhadap proses penyelidikan atau penyidikan itu sendiri. Pertanyaan tentang benar tidaknya, pantas tidaknya, atau valid tidaknya hasil penyelidikan tersebut menjadi satu masalah sendiri, tetapi jika memang benar bahwa aparat hukum tidak mampu menemukan keterkaitan aset tersebut dengan suatu tindak pidana, apa yang bisa dilakukan kemudian? Adakah instrumen yang bisa digunakan untuk menghentikan praktek-praktek kotor yang selama ini telah digunakan para pegawai negeri dalam mengumpulkan kekayaan secara tidak sah ini?

Sayang sekali, jawabannya adalah TIDAK ADA!

Read more of this post

F.A.Q Pemeriksaan Pajak

Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak?

Pemeriksaan (Pajak) adalah: Serangkaian kegiatan untuki mencari mengumpulkan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 24 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan STTD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perpajakan)

Siapa sajakah yang bisa melakukan pemeriksaan pajak?

Yang bisa melakukan pemeriksaan pajak adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan  Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak)

Apa dasar dari pemeriksaan pajak?

Pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak dilakukan atas  Instruksi dari 1) Kantor Pusat Pajak (Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak / Direktorat pemeriksaan dan Penagihan); dan 2) Kantor Wilayah Pajak, yang dilakukan berdasarkan:

  • Usulan dari KPP / Karikpa
  • Analisa Potensi
  • Informasi
  • Laporan / Pengaduan

Read more of this post

Aturan Mengikat Petugas Pajak

Sebenarnya, pegawai pajak seperti Gayus mempunyai banyak aturan yang harus dipatuhi terkait dengan kode etik serta pedoman disiplin bagi seorang pegawai pajak.  Tapi rupanya, dijaman seperti sekarang, antara aturan dengan perilaku memang seringkali ndak nyambung.  Seperti juga antara keadilan dengan hukum yang seringkali tidak sejalan. Hukum yang sejatinya hanyalah alat untuk menyebarkan keadilan, akhirnya hanya mengabdi pada kepentingan.  Hukum tidak ada hubungannya dengan keadilan, karena kini hukum berjalan sendirian dan beroperasi hanyalah untuk kepentingan hukum itu sendiri.

Ah, pusing juga mikirnya… silakan deh, langsung saja disimak apa saja aturan yang mengikat petugas pajak republik Indonesia tersebut:

  1. Peraturan Pemerintah  Nomor 30 Tahun 1980 tanggal 30 Agustus 1980 tentang Peraturan Disipil Pegawai Negeri Sipil.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/KMK.03/2002, tanggal 18 Agustus 2002 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan  Untuk KPP Wajib Pajak Besar.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 525/KMK.03/2003 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk Kanwil DJP Khusus & KPP PND (Perusahaan Negara & Daerah).
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 512/KMK.03/2004, tanggal 29 Oktober 2010 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk Kanwil DJP Khusus & KPP selain PND (Perusahaan Negara & Daerah).
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 506/KMK.03/2004 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk Kanwil Jakarta Pusat & KPP dilingkungan Jakarta Pusat.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/KMK.03/2006, tanggal 3 Maret 2006 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk Kanwil Sumbangteng & KPP dibawahnya.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/KMK.03/2006, tanggal 23 Agustus 2006 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk Kanwil sumbangteng, Jabar I, jatim, Bali.
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/KMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk KPP dilingkungan Kanwil Madya & 17 kanwil.
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/KMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk seluruh Kanwil DJP & KPP Pratama & KP2KP (Kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan).
  10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/KMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, berlaku untuk seluruh pegawai DJP.

Penerimaan Taruna Akpol Tahun 2010

Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka peluang bagi para remaja untuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian tahun akademik 2010.  Pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 Mei 2010 sampai dengan tanggal 7 Juni 2010 bertempat di seluruh markas Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.

Persyaratan bagi peminat sendiri ada dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.  Untuk kategori umum antara lain mempersyaratkan calon adalah warga negara Indonesia baik pria maupun wanita, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME (mungkin maksudnya kamu para calon tidak boleh tidak beragama atau atheist).  Kemudian dipersyaratkan juga memiliki kesehatan jasmani dan rohani dan tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (kalau dipidana karena berbuat pelanggaran masih boleh mungkin ya).

Untuk kategori selanjutnya adalah persyaratan khusus. Cukup banyak yang dicantumkan dalam pesyaratan ini diantaranya adalah berijazah SMA/SMU/MA jurusan IPA/IPS dengan nilai rata-rata HUAN (apaan nih? mungkin: Hasil Ujian Akhir Nasional?) minimal 6,5 untuk jurusan IPA dan 7 untuk jurusan IPS (why different?).  Bagi lulusan tahun 2010 atau masih duduk di bangku SMA kelas 3 menggunakan rapor rata-rata rapor kelas 3 semester 1 minmal 7 jurusan IPA dan 7,25 jurusan IPS yang tentu saja harus disahkan oleh pihak sekolah (jangan disahkan sendiri lho ya).  Untuk calon yang sudah berstatus anggota Polri dengan masa dinas 2 tahun terhitung masa magang, juga diperbolehkan mendaftar dengan persyaratan memegang ijazah SMA/SMU/MA dan dengan persyaratan nilai yang sama dengan pelamar yang fresh graduate. Oya, usia pelamar adalah minimal 16 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 19 Agustus 2010 dan maksimal usia adalah:

  • Fresh Graduate 21 tahun
  • Polisi Aktif (Brigadir Polisi) 21 tahun
  • Sarjana 22 tahun

Bagi yang mempunyai tinggi badan pria minimal 163 centi menter dan bagi wanita lebih dari 160 centi meter serta berminat untuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian silakan mempersiapkan diri kamu secepatnya, baik dari sisi administrasi, kesehatan dan mental (emang sakit jiwa?).

Perlu dingat bahwa bagi yangbercita-cita menjadi kaya dengan cara menjadi Polisi, agar tidak mendaftar karena kamu tidak akan menjadi kaya tanpa melakukan korupsi.  Padahal kedepan, Polri akan segera berbenah dan menjadi organisasi yang berwibawa dan bersih dari korupsi.  Tapi setidaknya, program remunerasi melalui paket reformasi birokrasi di tubuh Polri yang digagas oleh Presiden dan Kapolri saat ini tidak akan membiarkan kamu menjadi koruptor karena sangat mungkin penghasilan kamu sangat memadai untuk mebiayai hidup kamu kelak.  Semoga!

Jadi, tunggu apa lagi? segera persiapkan diri kamu.

Klik gambar untuk melihat flyer/pengumuman pendaftaran secara lengkap, jika kurang jelas silakan hubungi kantor Polda/Polres terdekat.

Ingat! proses pendaftaran atau rekruitmen ini kamu tidak dipungut biaya!  Kalau ada yang coba-coba memungut biaya atau menawarkan jasa meluluskan kamu dengan imbalan tertentu, pastikan bahwa pasti dia adalah Makelar alias Markus.  Jika kamu berkompromi memberikan imbalan, maka banyak resiko yang akan kamu ambil seperti resiko kehilangan uang (pasti), resiko ketahuan dan malah kamu dinyatakan tidak lulus, paling berat kamu juga dinyatakan sebagai tersangka (pemberi suap).  Jadi, jangan ikutin bujukan setan ya, ingat pesan kakak (halah…)

14th International Anti-Corruption Conference

14th International Anti-Corruption Conference, 10-13 November 2010 in Bangkok, Thailand

With the first decade of the new millennium drawing to a close, transparency now has a place on global, regional and national agendas. It has become fashionable for political candidates to campaign on anti-corruption and good governance platforms. International agreements have been ratified and international firms progressively adopt compliance and oversight programmes. Yet trust in institutions on which our future depends has eroded.

In the aftermath of the financial crisis, the challenges threatening the livelihood of populations across the world have increased while hope for greater social justice has faded: Efforts to reduce poverty and to deliver on promises for sustainable development, human security, curbing illicit trade and climate control have not yet resulted in positive change.

Around the world, headlines showcase the continued impunity and the rise in organised crime and illicit financial flows. When trust in governance is questioned and confidence in institutions is hollow, apathy and insecurity flourish, creating an environment ripe for corruption.

This apathy must be combated with a compelling sense of urgency to address challenges head on. Many of the right promises have been made – the task at hand is to ensure that commitments are honoured. To restore people’s trust and rebuild the credibility of institutions, governments must move beyond expressions of political will to concrete action; the private sector must put a check on bribery and fulfil their obligations as corporate citizens and civil society must demand accountability. Above all, there is an urgent need for all actors to work together towards a transparent and accountable global governance agenda. (From Basel Institute on Governance)

(Klik disini untuk Bahasa Indonesia)

‘Illicit Enrichment’

Frustrasi Atas Rasa Keadilan

Seringkali masyarakat merasa frustrasi dengan tindakan aparat penegak hukum yang mengingkari rasa keadilan terkait dengan perkara pidana yang ditanganinya.  Sebagai contoh misalnya dalam kasus Gayus Tambunan dimana diketahui bahwa dalam rekening Gayus terdapat uang lebih dari 25 milyar.  Berdasarkan laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan diduga bahwa dana yang tersimpan dalam rekenng-rekening milik Gayus tersebut terkait dengan tindak pidana sehingga kemudian dilaporkan kepada Mabes Polri. Dalam perkembangan kasusnya kemudian ternyata uang yang dinytakan terkait dengan tindak pidana hanya 370 juta saja, sementara sisanya dinyatakan ‘tidak terkait dengan tindak pidana’ atau kadang juga dinyatakan bahwa uang tersebut ‘tidak ditemukan unsur pidananya’. Masyarakat yang melihat melalui pemberitaan melihat kasus ini secara berbeda yaitu melihat ketidakwajaran antara fakta bahwa Gayus hanyalah pegawai pajak golongan IIIa tetapi memiliki kekayaan yang sangat diluar batas kewajaran.  Ditambah lagi adanya laporan PPATK yang menyatakan kecurigaan atas adanya transaksi mencurigakan ini.  Gap antara harapan keadilan dimata masyarakat dengan pernyataan aparat penegak hukum inilah yang kemudian memicu rasa frustrasi publik.  Pada akhirnya rasa frustrasi ini semakin mengkristal manakala Gayus kemudian diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak terbukti melakukan pidana yang didakwakan.

Rasa frustrasi masyarakat muncul terkait dengan pertanyaan Mengapa polisi hanya mengusut sebagian uang yang dilaporkan oleh PPATK padahal terbukti Gayus Tambunan memiliki rekening Rp 25 miliar? Polisi menyatakan bahwa hanya transaski sebesar 370 juta sajalah yang bisa dibuktikan tindak pidananya, sementara untuk sisanya tidak bisa dibuktikan, sehingga pada akhirnya sisa uang direkening Gayus tidak diusut dan pada akhirnya dibuka blokirnya sebelum kasus tersebut bergulir di pengadilan. Pertanyaan selanjutnya adalah, jika benar bahwa penyidik tidak dapat menemukan bukti-bukti terkait asal usul uang milik Gayus, bagaimana selanjutnya? Adakah upaya hukum atau rumusan pasal lainnya yang bisa digunakan dalam rangka membuktikan asal usul uang tersebut?

Read more of this post

Pajak dan Suap

Belakangan ini kasus korupsi petugas pajak Gayus Tambunan begitu banyak menarik minat media massa dan masyarakat. Untuk tidak sekedar menggarisbawahi pemberitaan tentang Gayus, mungkin akan menarik jika sedikit dibahas apa beda antara pajak dan suap. Tindakan Gayus sebagai petugas pajak sebenarnya terindikasi sebagai pidana suap karena yang bersangkutan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji alias suap. Jika benar indikasi ini, kuat dugaan bahwa perusahaan-perusahaan wajib pajak yang mengguyurkan uang ke rekening Gayus mengharapkan selisih antara kewajiban pajak yang harus dibayarkannya kepada negara dengan cara mengalihkannya kepada Gayus namun dengan angka pajak yang menurun.  Hmm.. kelihatannya dalam kasus gayus ini ada kesamaan (walaupun juga) ada juga perbedaan  tipis antara pajak dan suap?

So, at the end of the day, jika praktek suap dalam kaitan pajak tidak diberantas, bisa dipastikan bahwa seluruh perusahaan akan menerapkan strategi suap daripada bayar pajak langsung ke negara dan pastinya negara kehilangan potensi pemasukan keuangan guna pembangunan.

Sebenarnya antara pajak dan suap (bribery) tidaklah berbeda jauh. Persamaan keduanya adalah bahwa baik pajak maupun suap sama-sama akan menaikan ‘cost’ produksi dari perusahaan yang pada akhirnya akan menaikkan harga jual dari produk atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.  Keduanya, baik pajak maupun suap ternyata mendeviasi harga dari sebuah produk ataupun jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.  Mirip bukan? Apakah bedanya?  Bedanya sebenarnya cukup tipis dan sederhana yaitu dilihat dari segi si penerimanya. Pajak dibayarkan kepada atau diterima oleh negara.   Sedangkan suap diterima oleh aktor swasta atau pegawai negeri bukan negara.  Dari sisi penggunaan dananya, pajak akan dikembalikan kepada masyarakat secara tidak langsung misalnya dalam rangka pembangunan infra struktur.  Akan halnya suap, uang suap tersebut hanya akan berhenti dan memperkaya aktor swasta tersebut.

Dari sisi pengusaha atau perusahaan yang memproduksi produk atau jasa, baik pajak atau suap sebenarnya tidak berbeda jauh.  Bagi mereka, baik suap maupun pajak sama-sama dianggap sebagai cost.  Bedanya adalah bahwa dengan memberikan suap maka perusahaan berharap akan mengeluarkan biaya yang minimal sehingga semakin sedikit mereka dapat menekan pajak, semakin efisien-lah produk mereka sehingga produk atau jasa mereka memiliki daya saing yang tinggi. Sebaliknya jika mereka membayar pajak dengan selisih yang cukup besar dibandingkan dengan jika mereka mengeluarkan suap, maka resikonya produk atau jasa mereka pun akan memiliki harga jual yang lebih tinggi atau lebih tidak efisien dan daya saingya rendah.  Hmm.. ternyata suap sebagai pengganti pajak ada gunanya juga ya?

Bagaimana efeknya jika fenomena suap ini terjadi secara sistemik?  Menurut terminologi U4, korupsi sistemik adalah suatu keadaan dimana siapapun tidak bisa menghindari untuk tidak berhubungan dan berinteraksi dengan sistem tanpa mereka menjadi korup.  Jika benar bahwa fenomena suap kepada aparat pajak berjalan dengan massive, atas asumsi bahwa setiap perusahaan tentu akan berusaha meningkatkan daya saing mereka dimana salah satunya adalah dengan berusaha mengurangi kewajiban pajaknya, maka setiap perusahaan di Indonesia menerapkan strategi yang sama yaitu memberikan suap guna menurunkan kewajiban pajaknya.  Dampaknya bahwa uapaya suap yang mereka lakukan tidak lagi menjadi ‘grease’ atau pelumas guna meraih efisiensi dalam kegiatan produksi mereka. Mengapa? Karena seluruh perusahaan menerapkan strategi yang sama: SUAP, jadi efeknya ‘grease’-nya menjadi hilang.  Pada akhirnya suap tersebut dilakukan hanya sekedar untuk bertahan, karena kalau perusahaan tidak melakukan suap maka bisa dipastikan bahwa perusahaan tersebut menjadi perusahaan yang tidak efisien dibandingkan dengan perusahaan yang melakukan suap.  Pendek kata, jika perusahaan saya tidak menerapkan strategi suap dan memilih membayar pajak secara penuh, maka perusahaan saya akan kehilangan daya saingnya dan pada akhirnya akan mati!

So, at the end of the day, jika praktek suap dalam kaitan pajak tidak diberantas, bisa dipastikan bahwa seluruh perusahaan akan menerapkan strategi suap daripada bayar pajak langsung ke negara dan pastinya negara kehilangan potensi pemasukan keuangan guna pembangunan.

Jadi, pilih suap atau bayar pajak?

Terminologi suap sebagai grease didapat dari penelitian dari Leff (1964), Bardhan (1997), and Leys (1970) yang menyimpulkan bahwa suap dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi dengan “greasing the wheels of commerce.”  Tetapi, ada konsensus umum saat ini yang menyatakan bahwa hasil penelitian ini  memiliki banyak cacat dan kurang dukungan bukti empiris.

  • Leff, Nathaniel,“Economic Development through Bureaucratic Corruption,” in A. Heidnheimer (ed.), Political Corruption: Readings in Comparative Analysis, New York: Holt Reinehart (1964):8–14.
  • Bardhan, Pranab, “Corruption and Development: a Review of Issues,” Journal of Economic Literature 35 (1997):1320–46.
  • Leys, Colin, “What is the Problem about Corruption?” in A. Heidenheimer (ed.), Political Corruption: Readings in Comparative Analysis, New York: Holt Reinehart (1970):31–7.

Update:

Adi lalu menceritakan persoalan pajak yang kerap membuat pengusaha serba salah. Ia menyontohkan masalah keberatan pajak oleh pengusaha. Kasus keberatan pajak, kata dia, biasanya ditetapkan secara sepihak oleh Ditjen Pajak. Saat melapor, biasanya wajib pajak langsung diperiksa kemudian ditetapkan statusnya. “Baru ada nego-nego. Kalau ada keluhan (soal keberatan pajak), kita harus bayar dulu, baru keluhan ditanggapi,” kata dia

Buku atau Bukan?

Sulit untuk menyatakan ini sebagai  sebuah buku, karena dari 632 halaman yang ada ternyata hampir seluruhnya HANYA FOTO COPY-an saja.  Praktis yang berisi ‘tulisan’ dari OC Kaligis dkk (15 orang) hanyalah 18 halaman dari 632 halaman atau sekitar 2,8 persen saja.

Klaim O.C. Kaligis telah menulis buku dengan judul Korupsi Bibit & Chandra perlu dipertanyakan.  Mengapa? Karena tulisan atau hasil penjilidan yang diklaim sebagai buku tersebut sangat tidak layak dikatakan sebagai buku.  Setidaknya buku-buku yang saya miliki tidak satupun yang modelnya seperti hasil jilid yang diklaim OC sebagai ‘buku’.  Pagi ini satu kawan membawa ‘hasil jilidan’ tersebut dan saya punya kesempatan untuk melihat-lihat hasil karya penerbit di dalamnya.  ‘Hasil jilidan’ ini rasanya sangat tepat digambarkan dengan komentar seorang pemberi komentar di vivanews.com dengan istilah “analisis secuil lampiran segudang“.

‘Hasil jilidan’ ini rasanya sangat tepat digambarkan dengan komentar seorang pemberi komentar di vivanews.com dengan istilah “analisis secuil lampiran segudang“.

Tidak jelas apa pokok fikiran yang ingin disampaikan oleh ‘hasil jilidan’ ini, sehingga jangan berharap untuk mendapatkan rangkaian analisis atau argumentasi serta bukti-bukti sebagaimana layaknya tulisan seorang yang akrab dengan bidang akademis.  Fakta ini tentu sangat mengherankan jika mengingat bahwa pihak yang mengklaim sebagai ‘penulis buku’ ini katanya mempunyai gelar akademis yang cukup lumayan panjang. Tertulis dalam ‘hasil jilidan’ tersebut sebagai penulis adalah Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., ditambah dengan adanya ‘tim penulis’ pada bagian akhir buku adalah 14 foto ‘penulisnya’.  Saya pikir jika saya yang menulisnya dan mengirimkannya kepada dosen saya, hampir pasti bahwa dosen saya akan menolak untuk memberikan nilai karena tidak memenuhi kriteria sebagai sebuah ‘tulisan akademis’.

Mengapa ‘hasil jilidan’ ini sangat tidak layak untuk dikategorikan sebagai buku? Mungkin akan lebih mudah jika melihat ‘hasil jilidan’ ini secara langsung, tapi untuk membantu membayangkannya berikut adalah fakta dari benda ini.

Sistematika ‘Buku’ Ini

Untuk mengetahui bagaimana substansi kompilasi BAP ini mungkin bisa dilihat dari sistematikanya sebagai berikut:

  • Kata Pengantar (4 halaman)
  • Laporan Polisi (1 halaman) –> Foto Copy-an dari BAP
  • Testimoni Antasari Azhar (5 halaman) –> Foto Copy-an dari BAP
  • Keterangan Saksi dalam Berkas Bibit sebanyak 12 orang (102 halaman) –> Copy-an dari BAP
  • Keterangan Ahli dalam Berkas Bibit  sebanyak 3 orang (54 halaman) –> Copy-an dari BAP
  • Keterangan Saksi dalam Berkas Chandra sebanyak 22 orang (109 halaman) –> Copy-an dari BAP
  • Keterangan Ahli dalam Berkas Chandra sebanyak 5 orang (100 halaman) –> Copy-an dari BAP
  • Pendapat Hukum Penulis (10 halaman)
  • Permohonan Pra-Peradilan (15 halaman) –> Copy dari sidang pra-peradilan
  • Daftar Bukti Permohonan Pra Peradilan (8 halaman) –> Foto Copy-an dokumen dari sidang pra-peradilan
  • Kesimpulan Penggugat perkara pra-peradilan (34 halaman) –> Copy dari sidang pra-peradilan
  • Pendapat para mantan hakim (2 halaman, sebenarnya hanya 1 halaman dan esktra 3 baris di halaman kedua)
  • Fakta-fakta penyidikan KPK (2 halaman) –> berisi foto copy-an dokumen
  • Kesimpulan dan Saran ‘Penulis’ (4 halaman)
  • Lampiran (11 halaman) –> berisi foto copy-an dokumen
  • Pemberitaan Media (4 halaman) –> berisi foto copy berita media
  • Dokumentasi (4 halaman) –> berisi foto-foto
  • Tim ‘Penulis’ (3 halaman) –> berisi foto-foto

Read more of this post

Kerugian Negara dan Korupsi

“Kerena BPK juga katakan ini kesalahan administratif aja. BPKP hitung sebelum selesai (pengembalian uang oleh para tersangka),” ujar Marwan Effendi di Jakarta, Senin 25 Januari 2010. Marwan mengatakan dalam kasus ini terdapat perbedaan perspektif antara kejaksaan dengan BPKP. “Jadi kita anggap itu diambil oleh kejaksaan. Jadi ada beda pandangan antara kita dan BPKP,” katanya. Marwan mengatakan, BPKP melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini sebelum para tersangka mengembalikan uang. Namun, kata Marwan, kemudian uang kerugian dalam kasus tersebut telah dikembalikan oleh para tersangka ke penyidik kejaksaan. “Tapi nggak bisa diserahkan gitu saja, masuklah berita acara penyitaan,” ujarnya (sumber).

Benarkah bahwa kerugian kerugian negara merupakan satu bagian tak terpisahkan dari korupsi? Sungguh aneh cara pembuat Undang-Undang dalam mendefinisikan apa yang dimaksud dengan korupsi dengan mengkaitkannya secara langsung dengan aspek kerugian keuangan negara.

Dari persepektif penggunaan kata atau padanan katanya saja terlihat nyata perbedaan antara kerugian keuangan negara dengan korupsi. Korupsi sejatinya mendefinisikan perbuatan, atau tindakan yang korup atau koruptif.  Sebaliknya kerugian keuangan negara bermaknakan suatu keadaan dimana negara dinyatakan rugi secara ekonomi. Bagi saya menjadi aneh jika pembuat Undang-Undang menciptakan suatu rumusan materiil atas pidana atas perbuatan korupsi dengan mengkaitkannya dengan kerugian keuangan negara. Jadi, yang diancam oleh pidana atas rumusan materiil tersebut adalah karena adanya perbuatan korupsi, atau karena adanya kerugian keuagan negara? Benarkah perbuatan korupsi yang seharusnya diancam pidana adalah karena berdampak kerugian secara ekonomi pada keuangan negara?

Seharusnya, rumusan materiil atas tindak pidana korupsi berhenti dengan konsep perbuatan yang korup tanpa menghubung-hubungkannya dengan akibat yang mungkin terjadi jika perbuatan tersebut terkait dengan hal keuangan negara.  Naskah asli Undang-Undang anti-korupsi, sebelum diputuskan tidak berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Konstitusi, menempatkan rumusan kata “dapat” dalam kalimat “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai delik formil yang tidak perlu dibuktikan akibatnya.  Sebenarnya hal tersebut sudah tepat, karena perbuatan korupsi tidak mesti melelu terkait dengan masalah keuangan negara atau perekonomian negara secara sempit.  Sayangnya Hakim Konstitusi yang menyidangkan gugtan atas penjelasan pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 3 Undang-Undang anti korupsi ini mengabil keputusan lain yang pada dasarnya, dari kacamata hukum pidana telah merusak esensi definisi korupsi itu sendiri.  Lebih jauh Mahkamah telah salah membuat pertimbangan hukum dengan menyatakan bahwa kata “dapat” disana telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang menyebutkan asa rule of law.

Sebenarnya rumusan perbuatan korupsi, misalnya dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) berhenti pada kalimat “setiap orang atau korporasi yang melakukan perbuatan secara melawan hukum dengant tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatau korporasi” diancam dengan pidana korupsi.  Tambahan rumusan “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sewajarnya diartikan sebagai penegasan dan atau permisalan semata sehingga sebenarnya kepastian hukum telah dipenuhi dengan rumusan perbuatan korupsi pada kalimat sebelumnya. Pembuat Undang-Undang menegaskan adanya kemungkinan akibat yang mungkin timbul dari perbuatan korupsi yaitu kerugian keuanga negara atau perekonomian negara sebagai penekanan dari seriusnya dampak perbuatan korupsi sehingga diperlukan adanya ancaman hukuman yang serius.

Realita menyatakan bahwa rumusan kata korupsi didefinisikan secara beragam dalam beberapa literatur, utamanya dalam pengertian hukum.  Tetapi secara universal dapat dikatakan bahwa umumnya korupsi didefiniskan sebagai rumusan materiil perbuatan yang dilarang, bukan karena akibatnya sehingga perbuatan itu dilarang. Sehingga aneh apabila unsur kerugian keuangan negara kemudian dapat menggugurkan sebuah pertanggungjawaban pidana setelah perbuatan korupsi tersebut telah terpenuhi unsurnya.

Enaknya masuk penjara

Seramnya suasana penjara dan ketatnya penjagaannya yang biasa digambarkan film-film Hollywood –semisal The Rock yang menggambarkan penjara Alcatraz, berbanding 180 derajat dengan penjara di Indonesia.  Tidak semuanya memang.  Penjara untuk kalangan rakyat, kelas kuli tetap mewakili gambaran kesuraman sebuah penjara.  Tetapi ini berbeda.  Kombinasi ampuh antara penjahat dari kalangan berduit dengan pejabat penjara termasuk Departemen yang menaunginya (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) dan sistem yang korup telah mengubah citra seramnya penjara.  Penjara ciptaan sistem yang korup bagi penjahat berduit ternyata sangat nyaman.  Jauh lebih nikmat bahkan jika dibandingkan dengan orang Indonesia kebanyakan yang tidak tinggal dipenjara.

Sebagai ilustrasi buat yang belum pernah melihat penjara mungkin bisa dilihat dari gambaran ilustrasi berikut.

  • Tampak luar sebuah penjara kira-kira seperti ini.

lp-sanana3

  • Gambaran dalamnya mungkin seperti ini

seram

  • Penjara kelas ekonomi untuk kita (orang Indonesia kebanyakan)

penjara1

Tapi itu hanya diperuntukkan bagi para terpidana atau juga para tahanan kelas ekonomi.  Mereka adalah mereka, para pelanggar hukum ataupun para tersangka pelanggar hukum dari kalangan kebanyakan, kelas pinggiran, orang biasa, golongan ekonomi lemah, pekerja kasar, kuli bangunan, sopir, tukang beca dan sebagainya yang tidak punya uang.  Dengan sistem korup di Indonesia, suasana suram penjara seperti di atas bisa kita atur asal kita punya uang.  Buktinya adalah penjara milik Artalyta Suryani alias Ayin, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (10/1/2010).  Bahkan sekuat tenaga kita teliti, akan sulit menemui kesan penjara di sana.  Tidak percaya? Silakan lihat sendiri:

Read more of this post

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.