Draft RUU Kamnas/Hamkamneg: A Bridge too Far
Tulisan ini merupakan pendapat Saya yang ditulis dan telah dipublikasikan melalui milis ws96 (ws-96@yahoogroups.com) dalam kaitannya dengan topik posisi dan kedudukan TNI dan Polri. Sumber tulisan, beberapa diantaranya Saya kutip dari tulisan/paper yang saya tulis dalam kuliah ilmu politik dengan judul “Perkembangan Politik TNI 1945 -1959″. Mohon masukan dan komentar.
Posisi Polri dan TNI di hadapan Peraturan Perundang-undangan RI
Membaca tulisan Adrianus Meliala (AM) di Kompas tanggal 7 Mei 2008 yang lalu (http://www.kompas. com/kompascetak.php/read/ xml/2008/ 05/07/00424944/), cukup menarik perhatian dan membuat saya teringat kembali dengan niatan pembuatan RUU Kemanan Nasional yang draftnya awalnya dibuat oleh Dephan pada awal tahun 2007 yang lalu. Draft RUU Kamnas versi Dephan ini kemudian menggelinding dan berubah nama dan substansinya menjadi RUU Pertahanan dan Kemanan Negara (Hankamneg) yang diklaim oleh Dephan sebagai inisiatif politik Pemerintah yang dilakukan melalui Kantor Menko Polhukam. Pemerintah melalui Menko Polhukam sendiri telah menyatakan bahwa pembahasan RUU Hankamneg ini akan ditunda hingga tercapai pemahaman yang bulat diantara institusi dan departemen yang terkait (termasuk Polri) dengan RUU dimaksud. Sebagai acuan, perlu disebutkan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait secara langsung dengan adanya pembahasan atau pembuatan draft RUU ini yaitu:
1. Pasal 30 Naskah Konsolidasi UUD 1945 setelah perubahan keempat
2. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
4. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Sebagai hal mendasar yang harus selalu diingat dan digarisbawahi bahwa realitas yang ada saat ini berkaitan dengan fungsi pertahanan yang diemban oleh Dephan dan TNI dan keamanan negara yang diemban oleh Polri adalah merupakan hasil dari suatu bentuk keinginan dan desakan dari seluruh bangsa Indonesia pasca bergulirnya reformasi yang di telurkan melalui dua buah ketetapan MPR pada tahun 2000 yaitu:
1. TAP MPR VI/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
2. TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri
Kedua TAP MPR ini kemudian semakin diperkuat lagi dalam aturan yang lebih tinggi yaitu melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945 , khususnya termuat dalam perubahan kedua UUD 1945 BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Pasal 30 yang bunyinya sebagai berikut:
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dari uraian di atas sebenarnya sudah sangat jelas, berkaitan dengan bagaimana posisi dan kedudukan hukum antara Polri sebagai alat negara di bidang Kemanan Negara dan TNI sebagai alat negara di bidang Pertahanan Negara, dimana telah ada pemisahan secara jelas dan nyata dalam rangka pelaksanaan fungsi Pertahanan dan Kemanan Negara di Indonesia.
Kepolisian Lembaga Paling Rentan Suap
Diambil dari Kompas Cyber Media, diberitakan bahwa berdasrkan penelitian TII, Institusi Polri merupakan lembaga yang paling rentan suap pada tahun 2008. Berikut adalah berita yang dikutip dari Kompas:
JAKARTA, RABU — Kepolisian merupakan lembaga paling rentan suap pada 2008, menurut survei indeks suap yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) di 50 kota di Indonesia. Indeks suap polisi mencapai 48 persen.
“Dari 15 institusi publik, kepolisian menduduki peringkat tertinggi. Ini berarti dari total interaksi antara responden pelaku bisnis dengan institusi tersebut, hampir setengahnya terjadi suap. Jumlah responden yang mengatakan rentan sebanyak 1.218 orang,” ujar Manajer Riset dan Kebijakan, Frenky Simanjuntak, dalam presentasinya di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut survei TII tersebut, rata-rata jumlah uang pada suap di kepolisian sebesar Rp 2,273 juta per transaksi. Meski indeks suap di kepolisian paling tinggi, jumlah uang per tansaksinya jauh lebih kecil dibanding suap di pengadilan. Rata-rata jumlah uang suap di pengadilan mencapai Rp 102,412 juta per transaksi.
Sementara lembaga dengan kerentanan terendah adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rata-rata
jumlah uang per transaksinya sebesar Rp 4,438 juta. Survei ini dilakukan pada 3.841 responden yang berasal dari pelaku bisnis (2.371 responden), tokoh masyarakat (396 responden), dan pejabat publik
(1.074).
Berikut urutan indeks suap di 15 instansi publik:1. Polisi (48 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 2,273 juta
2. Bea dan Cukai (41 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 3,272 juta
3. Kantor Imigrasi (34 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 2,807 juta
4. DLLAJR (33 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 1,543 juta
5. Pemda Kota (33 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 4,219 juta
6. Pertahanan Nasional (32 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 7,555 juta
7. Pelindo (30 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 2,678 juta
8. Pengadilan (30 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 102,412 juta
9. Dephuk dan HAM (21 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 3,953 juta
10. Angkasa Pura (21 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 2,059 juta
11. Pajak Daerah (17 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 4,709 juta
12. Depkes (15 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 5,744 juta
13. Pajak Nasional (14 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 8,502 juta
14. BPOM (14 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 4,438 juta
15. MUI (10 persen) dengan rata-rata jumlah uang/transaksi Rp 1,678 jutaSementara itu, hasil penelitian menunjukkan respons pejabat publik terhadap suap bervariasi. Sebanyak 54 persen pejabat publik mengaku tidak pernah ditawari uang suap. Hanya 6 persen yang mengaku pernah melakukan suap.
Adapun pejabat publik yang akan menolak menerima uang suap sebanyak 58 persen. Pejabat yang masih bimbang untuk menerima atau menolak ada 25 persen. Sisanya mempertimbangkan mengambil atau pasti ambil masing-masing sebanyak 15 persen dan 1 persen.
Terlepas dari bagaimana metodologi penelitian tersebut dilakukan, seharusnya kita harus bisa menjadikannya cambuk yang sangat berharga bagi kita untuk terus lebih giat lagi memperbaiki diri. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kapolri yang baru, Bambang Hendarso Danuri, reformasi internal Polri adalah hal yang paling krusial yang dihadapi oleh Polri saat ini (tempointeraktif.com), dimana pembenahan kultur Polri selama ini dianggap hanya jalan ditempat tanpa perubahan berarti (tokohindonesia.com). Buruknya kultur pelayanan yang ditunjukkan oleh Polri selama ini dapat saja dikaitkan dengan hasil penelitian yang disampaikan oleh TII ini, sehingga Kapolri sudah sangat tepat dalam menempatkan skala prioritasnya dalam membenahi sisi kultural dalam internal Polri. Kita yakin dengan komitmen dan konsistensi Kapolri yang baru, tujuan yang diinginkan oleh Kapolri dan masyarakat Indonesia untuk memiliki Polri yang berish dan berwibawa akan segera terwujud.
Hasil Survey Sebelumnya
Dibandingkan dengan hasil survey yang dilakukan tahun 2007, ternyata hasilnya tidak banyak berbeda. Berdasarkan riset Global Corruption Barometer (GCB) 2007 yang diluncurkan Transparansi Internasional Indonesia (TII), polisi ditemukan sebagai institusi paling korup. Polisi mendapatkan indeks 4,2. Parlemen dan lembaga peradilan menempati nomor dua dengan indeks 4,1. Sedangkan partai politik berada di posisi ketiga dengan indeks 4,0. Indeks diukur maksimal 5,0. Posisi itu sedikit berubah dibandingkan pada 2006. Saat itu, polisi, parlemen, dan lembaga peradilan menjadi juara bersama dengan indeks 4,2 dan parpol dengan indeks 4,1. Sedangkan pada 2005, yang muncul sebagai jawara adalah parpol dengan indeks 4.2, disusul polisi dan parlemen 4.0, kemudian lembaga peradilan dengan indeks 3,8.
Apa itu “GCB”
GCB atau Global Corruption Barometer adalah pendapat dan catatan pengalaman masyarakat tentang sebuah institusi yang minta suap, jadi disamping dinilai dari survey atas persepsi juga dilengkapi dengan penilaian atas pengalaman empiris (antikorupsi.org).
Bola Salju Pemecatan Agus Condro
Tanggal 4 September 2008 lalu, PDIP resmi memecat Agus Condro sebagai anggota partai berlambang kepala banteng tersebut. PDIP juga seka ligus menarik kembali Agus Condro dari keanggotaannya di DPR-RI mewakili PDIP. hal ini tertuang melalui dua buah surat yang dikeluarkan oleh PDIP, yaitu melalui Surat pertama yang dikel
uarkan oleh DPP PDIP Nomor: 768/ES/DPP/IX/2008 tanggal 4 September 2008,
perihal PAW DPR RI atau MPR dari FPDIP. Berdasarkan surat ini nama Agus Condro Prayitno nomor urut 3 dari Dapil
jateng VIII diganti dengan Gatot Luprijantomo nomor urut 4 dari Dapil Jateng VIII. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDIP Pramono Anung. Surat kedua jugaberasal dari dari DPP PDIP dengan Surat nomor: SK 270/KPTS/DPP/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008, tentang Pembebastugasan Sekaligus Penarikan Agus Condro Prayitno dari kenaggotaan DPR RI. Dalam amar putusan tersebut memutuskan membebastugaskan sekaligus menarik saudara Agus Condro sebagai anggota DPR. DPP PDIP juga melarang Agus melakukan kegiatan apa pun atas nama FPDIP DPR RI.
Drama kasus suap seputar pemilihan Gubernus Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom ini terus menggelinding. Sangat menarik jika melihat alasan pemecatan dan ‘recalling’ yang dikeluarkan oleh PDIP adalah penilaian bahwa Agus—yang telah mengakui menerima 10 lembar cek senilai Rp 500 juta tidak lama setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia — melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Menurut Pramono, keputusan itu diambil karena Agus telah mengakui bersalah menerima gratifikasi. Hal ini juga tidak pernah diperintahkan partai. Ia mengatakan, sanksi ini juga akan diberlakukan kepada siapa pun tanpa pandang bulu, yang terbukti bersalah menerima gratifikasi, termasuk nama-nama yang sudah disebut Agus (Kompas 5-09-2008).
Keputusan PDIP ini telah menjadi semacam yurisprudensi yang berlaku di internal partai yang harus diterapkan secara ‘equal’ dan adil kepada semua anggota partai. Sayangnya, pemecatan ini terkesan agak jauh dari panggang dari api terkait dengan pertimbangan PDIP tersebut dalam memecat Agus. Artinya, keputusan ini lebih pada pertimbangan ‘cuci tangan’ dan menjauhkan image PDIP dari pengakuan Agus. Terbukti beberapa anggota lain yang juga menerima atau mengembalian uang suap di masa lalu tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
Seperti yang diutarakan Agus, “Keputusan ini juga dirasakan tidak adil karena tidak diberlakukan sama kepada semua kader”. Agus Condro mencontohkan, rekannya, William Tutuarima, yang telah mengakui kepada KPK menerima uang Rp 50 juta dari Hamka Yandhu yang terlibat kasus aliran dana Bank Indonesia dan kemudian mengembalikan uang itu kepada KPK tidak mendapatkan sanksi seperti dirinya. Hal yang sama juga terjadi dengan Emir Moeis yang juga telah mengembalikan uang sejumlah Rp 250 Juta
rupiah kepada KPK yang berasal dari uang suap Bank Indonesia kepada anggota Komisi IX DPR-RI terkait penyelesaian BLBI dan Amandemen UU BI.
Jika PDIP ingin konsisten dan benar-benar menerapkan aturan yang sama, sepertinya partai ini harus bersiap-siap melakukan pemecatan massal kepada kader-kadernya. Dengan terus bergulirnya isu suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda, dan terungkapnya para penerima dan pencair travel cek tersebut PDIP terlihat akan mendapat masalah yang cukup besar: Menerapkan aturan partai secara konsisten dan kehilangan banyak kader atau mencoba berkelit dan kehilangan kepercayaan publik. Sebuah pilihan yang sulit memang, tetapi itulah kenyatannya.
So little Time
Saat itu aku dan istriku baru saja dikarunia seorang putera, sehingga saat istriku harus masuk kerja kembali kami terpaksa menitipkan anak semata wayang “raffa” ke kakek dan neneknya. Bosan karena banyak berpisah dengan si kecil kami memutuskan untuk pindah rumah ke tempat yang lebih dekat dengan kediaman orang tuaku (kebetulan orang tua istriku ada di tempat yang jauh), sehingga kami terpaksa menumpang di rumah orang tuaku selama kurang lebih 1,5 bulan. Suatu sore, bapak dan ibuku sedang duduk berdua di beranda depan rumah sambil menggendong raffa yang saat itu berusia sekitar 4 bulan. Mereka berdua bercakap-cakap sambil sekali-kali tertawa karena melihat tingkah lucu anakku yang memang sangat lucu dengan kepala gundul dan tubuh montoknya. Aku sangat senang menyaksikan peristiwa itu. dalam percakapan itu aku, tanpa bermaksud untuk mencuri dengar pembicaraan tersebut, tanpa sengaja juga menyimak beberapa bait kalimat yang mereka berdua perbincangkan.
Raffa, kata banyak orang yang melihat, memang sangat mirip dengan wajahku. Bahkan beberapa diantaranya mengatakan bahwa raffa adalah miniaturku sebagai ayahnya. Beberapa kalimat yang sempat aku dengar diantaranya saat ibuku mengatakan bahwa Raffa, yang saat itu ada digendongannya, sangat mirip dengan wajahku sewaktu aku bayi. Ayahku menyambut dengan mengatakan bahwa betapa ia merasakan saat menggendong Raffa, seolah ia menggendong diriku sewaktu aku juga berusia 4 bulan, dan menurutnya masa-masa menggendong diriku serasa seperti baru kemarin saja…. Ibuku membenarkannya dengan mengangguk sembari wajahnya seolah membayangkan masa-masa 30 tahun yang lalu itu…
Apa sebenarnya nilai dari sepenggal kisah di atas. Aku, pribadi, merasa sangat terenyuh mendengarnya. membuat aku terpaksa menyelami kalimat-kalimat tersebut. Ternyata lamanya masa atau waktu itu sangatlah absurd. Betapa masa 30 tahun, yang berarti adalah 30 kali 365 hari, atau 10.950 hari ternyata hanya tipis perbedaannya dengan 1 hari saja. Teringat saat orang tuaku mengatakan bahwa, “seolah baru kemarin saja kita menggendong anak kita, sekarang kita menggendong cucu dari anak kita”
Ya Allah, betapa cepatnya waktu berlalu. Betapa saat itu juga, dan hingga kini aku mengingat bahwa kelak aku dan istriku akan menggendong seorang cucu dari Raffa, anakku. Dan saat itu aku akan mengingat masa-masa indah saat aku memandikannya, membersihkan telinganya, mengganti bajunya, bercanda dengannya…. Dan aku tahu itu akan terjadi, atau mungkin aku tidak sempat melaluinya karena lebih dahulu mengahadap-Nya. Teman-temanku, apa sebenarnya yang kita cari dalam hidup ini? apakah benar arah perjalanan kita saat ini. Sungguh sayang bila kita menyia-nyiakannya dengan mengejar-ngejar segala-sesuatu yang fana, yang pasti akan kita tinggalkan saat kita dipanggil yang kuasa. Maha benar Allah dengan segala Firmannya…..
1. Wal ashr,
2. Inna linsana lafi khusr,
3. Illal lazina aamanu wa amilush shalihaati watawaa shaubil haqqi wa tawaa shaubishabr
First Tiny Step
Aku sekarang berada di sebuah lingkungan yang aku suka, sebuah lingkungan kerja yang mendekati ideal dalam pemikiranku selama ini. Aku merasakan bahwa aku mulai mencintainya… benar-benar aku jatuh cinta dengan pekerjaanku. Aku bisa mengerjakan pekerjaan yang aku anggap merupakan satu langkah mungil guna merengkuh tujuan raksasa yang aku idamkan selama ini.Kusadari, betapa sulitnya meraih harapan dan mimpi-mimpi itu. Betapa “tak masuk akalnya” tujuan itu, bila dibandingkan dengan lingkungan yang ada di sekitarku. Tapi aku yakin bahwa walaupun sulitnya tujuan itu direngkuh, betapa pun jauhnya cita-cita itu, semuanya harus dimulai melalui sebuah langkah. Jadi walaupun mungilnya langkah yang aku buat, tapi justru itu adalah langkah yang sangat menentukan….
This writing has been published a long time ago (5-5-2006) on my previous blog. Unfortunately the blog was closed, so that, to keep that record I move it here…
Penerimaan Taruna Akpol Tahun Akademik 2008
Telah dibuka kesempatan kepada Pemuda dan Pemudi Lulusan S1/S2 warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan taruna Akademi Kepolisian tahun akademik 2008. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 19 Mei 2008 dan ditutup pada tanggal 23 Juni 2008. Untuk tempat pendaftaran dapat dlakukan melalui Kantor Kepolisian Daerah (Polda) setempat, atau untuk informasi selanjutnya bisa mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) setempat. Tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi ini.
Kepada yang berlokasi di Jakarta bisa menghubungi Biro Personel Polda Metro Jaya Telp. 5234414, 5234185 atau 5234147. Informasi lengkap mengenai persyaratan umum dan khusus silakan kunjungi website biro personel Polda Metro Jaya di http://www.biropersonel.metro-polri.net
Agar mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan menawarkan jasa dan mengaku dapat membantu untuk meluluskan dengan meminta imbalan-imbalan berupa apapun. Ingat, jangan menanggapi ataupun sampai bersedia untuk memberikan apapun, lebih baik anda catat siapa orangnya (identitasnya), jika perlu direkam bagaimana bunyi permintaanya dan laporkan kepada pihak-pihak yang berkompeten menerima laporan dan komplain seperti: Kapolda, Bagian Propam Polda, atau jika perlu laporkan ke KPK melalui email: pengaduan@kpk.go.id karena apapun bentuknya jika permintaan tersebut saudara penuhi, maka sudah termasuk dalam delik tindak pidana korupsi. Waspadalah….
Ada Yang ‘Sok’ Ndak Mau Digeledah
Hancur lebur sudah citra parlemen. Jika dianalogikan dengan nilai matematika, citra dpr memang tidak pernah lepas dari angka merah alias njeblug ngga pernah bagus. Tapi kali ini, nilai itu bukan lagi sekadar merah, tapi layaknya murid sebuah sekolah, sepertinya sudah pantas untuk di ‘drop out’ karena sudah keterlaluan dan sulit untuk ditolerir lagi. Sudah selayaknya si pemilik sekolah, rakyat indonesia, me-recall seluruh wakil rakyat tersebut karena sudah tidak lagi pantas untuk tetap berada di dpr dan mendapat seribu fasilitas atas biaya rakyat. Rasa marah ini rasanya sudah seperti api dalam sekam bagi saya sebagai rakyat, melihat tingkah polah orang-orang yang merasa mewakili rakyat tetapi telah dengan sadar mengkhianati dan menginjak-injak amanah rakyat. Menyedihkan. Tanpa rasa malu, menari-nari dengan kemewahan dan mengambil harta-harta yang bukan menjadi haknya secara membabi buta.
Kini, bau bangkai dari sana sudah mulai terbuka dan baunya menyeruak ke seluruh negeri membuat mual rakyat dengan dagelan yang menganggap diri mereka sebagai orang-orang pintar dan terhormat, sementara rakyat adalah orang-orang dungu dan bodoh. Hei, tidakkah mereka memiliki cermin di rumah mereka?
Kasus aliran Bank Indonesia belum lagi selesai, tertangkapnya Al-Amin belum lagi usai. Kini si wakil rakyat berulah dengan mengatakan: Anda tak boleh menggeledah kami karena kamilah yang membuat Undang-Undang. Kalian semua tidak paham hukum yang kami buat??? Hei, tidakkah kalian bisa membaca? Jika bisa, pernahkah kalian membaca?
Jika tidak sempat membaca, ijinkan aku, rakyat, orang yang suaranya tidak merasa diwakili karena anda memang tidak pernah menyuarakan aspirasi kami, membacakan aturan itu untuk anda sekalian:
Illegal Logging dan Korupsi
Dalam berita di Koran Tempo Online hari ini (12/4/2008) dijelaskan adanya oknum petugas yang dijadikan tersangka oleh Mabes Polri karena terlibat dalam kegiatan pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat. Disebutkan bahwa mereka akan dikenakan pasal-pasal pidana dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. Melalui tayangan di Metro realitas, disebutkan bahwa para cukong kayu dalam menjalankan aksinya telah memberikan sejumlah uang suap kepada pejabat-pejabat di wilayah Ketapang maupun Kalimantan Barat dalam nilai yang cukup luar biasa, dari ratusan juta hingga milyaran rupiah setiap bulannya untuk setiap oknum pejabat. Hmmm…
Bila dihubungkan antara perbuatan para oknum terswebut dengan pernyataan di Koran Tempo bahwa mereka diancam dengan pidana selama 6 tahun, menjadi kurang jelas sebenarnya perbuatan apa yang dipersangkakan terhadap mereka. Karena jika sinyalemen bahwa para oknum tersebut menerima uang suap terkait dengan jabatan mereka, maka akan lebih tepat jika dikenakan pasal-pasal korupsi. Sementara, ancaman hukuman dalam pasal-pasal korupsi, seingat saya, tidak ada yang menyebutkan ancaman 6 tahun penjara atas perbuatan menerima suap tersebut.
Menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diamandemen melalui UndangUndang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, paling tidak ada beberapa pasal yang sekiranya cukup beralasan untuk diterapkan bagi para penerima suap illegal logging ini yaitu:
Jembatan Suramadu Tak Boleh Dipasangi Bendera Parpol
Dalam Kompas Cyber Media hari Minggu, 6 April 2008 Wapres Jusuf Kalla mengatakan Jembatan Suramadu tak boleh dipasangi bendera Partai Politik. “Meskipun jembatan ini selesai dan dioperasionalkan menjelang Pemilu Legislatif, akan tetapi di sepanjang jembatan ini tidak boleh dipasangi atribut dan bendera partai politik. Hanya boleh bendera Departemen Pekerjaan Umum (PU) dan PT Jasa Marga saja,” ujar Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Minggu (6/4), disambut tawa para undangan yang menghadiri peninjauan ke Jembatan Suramadu di sisi Surabaya.
Semestinya komentar Wapres ini tidak perlu disambut tawa para undangan karena sewajarnya disikapi secara serius. Saya sendiri, sejujurnya, merasa sangat terganggu dengan banyaknya bendera dan atribut parpol yang dipasang ditempat-tempat publik. Pemasangan ini telah membuat kotor dan merusak pemandangan setiap sudut kota karena membuatnya menjadi semrawut dan maaf saja: KUMUH.
Terlebih lagi, pemasangan bendera-bendera dan atribut-atribut tersebut biasanya dilakukan secara sembarangan dan seringkali terlepas dari ikatannya sehingga berpotensi mengganggu lalu lintas dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tak jarang, setelah acara selesai atribut-atribut tersebut dibiarkan saja bergelantungan di jalan-jalan dan tempat-tempat umum lainnya. Menyedihkan.
Jadi saran saya, larangan memasang bendera-bendera parpol harus diberlakukan tidak saja di jembatan Suramadu, tapi diseluruh jembatan dan tempat-tempat umum lainnya di seluruh Indonesia.
Rekruitmen Akpol: Sujud Syukur Dua Anak Satpam
Bila saya bermimpi bahwa dikemudian hari saya diberi kesempatan untuk memperbaiki polisi indonesia, maka yang terbayang di benak saya saat ini adalah saya akan membenahi dua hal. Hal pertama adalah pembenahan pada bidang yang sifatnya mendukung pelaksanaan tugas polisi antara lain perencanaan dan anggaran, inspektorat, dan pembinaan sumber daya manusia. Hal kedua adalah perbaikan pada bidang yang sifatnya teknis kepolisian atau pelaksanaan tugas polisi itu sendiri, diantaranya adalah reserse, intelijen, dan lalu lintas. Ingin sekali saya mengupas alasan saya mengapa menitikberatkan pada bidang-bidang yang saya tuliskan di atas, tetapi untuk kali ini saya akan fokus pada bidang sumber daya manusia, sub bidang rekruitmen.
Seperti nasihat orang bijak yang mengatakan bahwa makanan yang baik akan membuat badan kita menjadi sehat, sebaliknya makanan yang buruk justru akan membuat badan kita menjadi berpenyakit. Rekruitmen adalah satu bentuk upaya untuk memilih orang-orang yang akan ‘dimasukkan’ ke dalam tubuh polisi indonesia untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian. Ibarat makanan tadi, polisi indonesia akan sehat bila mendapat asupan yang baik, sebaliknya akan berpenyakit bila mendapat asupan yang buruk. Walaupun, saya juga sependapat bila ada yang mengatakan bahwa tidak selalu rekruitmen yang baik akan menghasilkan keluaran seperti yang diharapkan karena masih ada variabel lain diluar proses rekruitmen yang juga ikut memberikan pengaruh terhadap produk yang dihasilkan. Sebut saja seperti kurikulum, sistem pengajaran, materi para pendidik atau pengajar, fasilitas pendidikan, kehidupan akademis di kampus, dan lain-lain. Tetapi, tidak bisa dibantah bahwa rekruitmen adalah awal dari segala proses pendidikan tersebut dan menjadi satu tahapan yang sangat kritis bagi proses selanjutnya.
Sumber Hukum Islam
Pernah satu kali saya berjanji untuk belajar menuliskan apa yang saya sedikit ketahui tentang hukum Islam, khususnya berkaitan dengan Hukum Pidana Islam. Dalam tulisan saya hampir setahun yang lalu (buset, udah lama juga), saya berniat untuk menyajikan tulisan berkaitan dengan hal ini. Tapi kesibukan-kesibukan di kantor, rumah, di kampung, dan kesibukan-kesibukan lainnya yang tak habis-habisnya karena saya buat sendiri seperti nonton liga inggris. Kesibukan ini seolah menyita waktu saya untuk menuliskan barang sedikit saja (yang saya tahu) tentang hukum pidana Islam. Bahkan belum sempat saya memenuhi janji untuk menulis, saya sudah sesumbar menulis hal yang lain lagi. Halah…
Dalam tulisan saya sebelumnya, sempat saya singgung bahwa Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dalam Islam membagi 3 bagian besar kelompok pidana dan acara pidananya. Tetapi sebelum membicarakan hal tersebut, dalam tulisan ini saya ingin membicarakan tentang sumber hukum Islam yang pada akhirnya nanti digunakan sebagai sumber bagi hukum pidana Islam dan hukum acaranya.
Politik dan Korupsi (Menyorot Pilkada DKI)
Pilkada Jakarta sudah di depan mata. Tanggal 8 Agustus 2007 nanti, masyarakat Jakarta yang sudah terdaftar sebagai pemilih pada KPUD Jakarta akan mempunyai hak untuk memberikan pilihannya. Dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur DKI-pun menyatakan telah siap untuk bertarung. Masing-masing adalah pasangan Fauzi Bowo-Prijanto yang didukung oleh koalisi 17 partai politik (Koalisi Jakarta) seperti Golkar, PKB, PD, PPP, PDS, dan PAN melawan pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. Bila semua rencana-rencana ini berjalan dengan lancar, maka tiga bulan yang akan datang masyarakat Jakarta akan memiliki pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pertama yang dipilih secara langsung.
Riuh rendah dan suhu politik lokal juga mulai memanas. Berbagai issu di sekitar pilkada pertama di Jakarta telah mewarnai dan cukup mengambil porsi baik dalam pemberitaan media massa maupun meenarik perhatian warga masyarakat. Tidak kurang berita tentang wacana perubahan aturan main dalam Pilkada yang termuat pada UU R.I. nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengakomodasi calon independen sampai dengan panasnya persaingan memperoleh posisi sebagai cagub ataupun cawagub melalui jalur partai politik. Hingga yang cukup menarik perhatian saya adalah berita tentang sejumlah bakal calon wagub yang mengungkapkan adanya uang setoran yang telah diberikan kepada partai politik sebagai syarat memuluskan pencalonan yang bersangkutan.
Sebagai contoh, Mayjen (purn) Djasri Marin mengungkapkan bahwa ia merasa diperas dan ditipu oleh partai politik. Menurutnya, ia telah mengeluarkan sejumlah dana hingga mencapai Rp. 3 Milyar atas permintaan dari partai politik (PDIP dan PPP) yang dilamarnya tersebut dan diserahkan kepada pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis dalam tubuh partai tersebut. Kandidat lain adalah Mayjen (purn) Asril Tandjung yang juga berencana menagih kembali ‘mahar’ yang telah disetorkannya parpol dengan mengatakan ”…kalau bisa (duit setoran) diambil lagi. Tapi kita lihat saja nanti“. Setali tiga uang, Mayjen (purn) Slamet Kirbiyantoro pun tak luput dari kegiatan setor-menyetor kepada partai politik (PDIP) saat berlangsungnya seleksi cawagub tersebut. Saat mengikuti seleksi cawagub di PDIP, Kirbi telah menyetorkan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Dan, banyak lagi kasus-kasus serupa yang dua pekan terakhir ramai menghiasi headline pemberitaan media.



